Suara.com - Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api yang menyasar Blok C, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019). Si jago merah berhasil dijinakan pada pukul 09.30 WIB.
"Api sudah padam, tadi pada pukul 09.30 WIB. Itu sudah padam total," ujar Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Hardisiswan kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Hardisiswan mengatakan, api bersumber dari lantai tiga Pasar Tanah Abang. Adapun objek yang terbakar satu kios yang berada di lantai tersebut.
"Yang terbakar 1 kios. Yang terdampak 3 kios," jelasnya.
Hardisiswan mengatakan, kebakaran disebabkan karena adanya korsleting listrik. Alhasil 17 unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api.
"Dugaan penyebab kebakaran karena korsleting listrik. Kendala saat pemadaman, tim terjebak macet karena masih pagi hari," tambah dia.
Kekinian pihak pemadam kebakaran masih menghitung jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut. Selain itu, tak ada korban jiwa dalam insiden itu.
"Total kerugian pihak kami masih menghitung. Korban jiwa nihil," singkat Hardisiswan.
Baca Juga: Pasar Tanah Abang Terbakar, 14 Mobil Damkar Diturunkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka