Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka eks Ketum PPP Romahurmuzy alias Rommy yang digelar, Senin (22/4/2019) hari ini.
Sidang perdana praperadilan Rommy itu dijadwalkan digelar hari ini terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan dan hakim praperadilan, untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Doansyah di gedung KPK, Senin (22/4/2019).
Menurut Febri, penundaan tersebut diminta Biro Hukum KPK karena masih memerlukan koordinasi.
"Kebutuhan koordinasi untuk persiapan bukti-bukti yang relevan," ujar Febri.
Melansir situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Berikut 10 poin permohonan Rommy kepada PN Jaksel dalam sidang praperadilan hari ini:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Rommy.
2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Rommy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Baca Juga: Romahurmuziy Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel
3. Tindakan KPK yang menetapkan Rommy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Rommy tidak mempunyai hukum yang mengikat.
5. Rommy menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri dirinya oleh KPK, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah.
6. KPK diminta mengeluarkan Rommy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rommy adalah prematur atau belum waktunya, dan oleh karenanya Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel
-
Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
-
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Air Minum di Kementerian PUPR
-
Mau Nyoblos, Tahanan KPK Teriak: Prabowooo doonngg
-
63 Tahanan Koruptor Nyoblos di KPK, Awak Media Diberikan Jarak 5 Meter
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka