Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka eks Ketum PPP Romahurmuzy alias Rommy yang digelar, Senin (22/4/2019) hari ini.
Sidang perdana praperadilan Rommy itu dijadwalkan digelar hari ini terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan dan hakim praperadilan, untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Doansyah di gedung KPK, Senin (22/4/2019).
Menurut Febri, penundaan tersebut diminta Biro Hukum KPK karena masih memerlukan koordinasi.
"Kebutuhan koordinasi untuk persiapan bukti-bukti yang relevan," ujar Febri.
Melansir situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Berikut 10 poin permohonan Rommy kepada PN Jaksel dalam sidang praperadilan hari ini:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Rommy.
2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Rommy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Baca Juga: Romahurmuziy Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel
3. Tindakan KPK yang menetapkan Rommy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Rommy tidak mempunyai hukum yang mengikat.
5. Rommy menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri dirinya oleh KPK, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah.
6. KPK diminta mengeluarkan Rommy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rommy adalah prematur atau belum waktunya, dan oleh karenanya Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel
-
Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
-
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Air Minum di Kementerian PUPR
-
Mau Nyoblos, Tahanan KPK Teriak: Prabowooo doonngg
-
63 Tahanan Koruptor Nyoblos di KPK, Awak Media Diberikan Jarak 5 Meter
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran