Suara.com - Sidang perdana praperadilan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang rencananya digelar Senin (22/4/2019) hari ini harus ditunda. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan sidang tersebut ditunda dua minggu ke depan.
Sidang yang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Senin hari ini pukul 09.00 WIB hanya dihadiri oleh pengacara Rommy, Maqdir Ismail.
Sementara Rommy tidak hadir karena alasan sakit. Sementara pihak KPK juga tidak hadir. Majelis Hakim Agus Widodo mengungkap pihak KPK sebagai terlapor meminta waktu penundaan sidang praperadilan.
"Tadi ada surat dari termohon (KPK) untuk meminta waktu penundaan selama 3 minggu," kata hakim Agus di PN Jaksel, Senin (22/4/2019).
Mengetahui hal tersebut, Maqdir dalam sidang mengatakan keberatan jika permohonan KPK dipenuhi oleh majelis hakim.
"Kalau seandainya yang mulia setuju, kami setuju satu minggu, karena proses praperadilan harus cepat dimulai," kata Maqdir.
Setelah melalui diskusi di persidangan, hakim Agus Widodo memutuskan sidang praperadilan Rommy ditunda 2 minggu hingga Senin, 6 Mei 2019 mendatang.
"Sidang praperadilan dengan nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi pada Senin, 6 Mei 2019 tanpa pemanggilan terlebih dahulu," ucap Agus sembari mengetuk palu.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy. Febri mengungkapkan, permohonan penundaan sidang tersebut karena penyidik KPK masih memerlukan koordinasi.
Baca Juga: KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Romahurmuziy
Berdasarkan keterangan yang dikutip Suara.com dari situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Romy akan mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).
Berita Terkait
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Romahurmuziy
-
Romahurmuziy Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel
-
Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
-
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Air Minum di Kementerian PUPR
-
Mau Nyoblos, Tahanan KPK Teriak: Prabowooo doonngg
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah