Suara.com - Kementerian Luar Negeri sampai kini tidak tahu keberadaan Sofyan Basir, tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1. Namun beredar kabar jika Sofyan Basir ada di Prancis.
Sofyan Basir sudah dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan dia blm diminta KPK untuk mencari Sofyan Basir.
"Perkembangannya tidak ada permintaan, belum ada permintaan KPK untuk mencari tahu dia (Sofyan) di mana," ujar Armanatha di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Armanatha menjelaskan setiap warga negara yang berpergian ke luar negeri, tidak diwajibkan untuk melapor kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Namun hanya diimbau melapor saja.
"Saat ini saya nggak tau apakah dimana keberadaan yang bersangkutan. Karena kembali lagi sebagai WNI yang berpergian ke luar negeri itu kan tidak diwajibkan untuk melapor kepada KBRI. Memang dihimbau dan disarankan untuk melapor," ujar Armanatha.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Sofyan tengah berada di luar negeri. Kekinian, Sofyan Basir diketahui tengah berada di Prancis. Febri menegaskan, penyidik KPK tetap melakukan penyidikan terhadap Sofyan yang telah berstatus tersangka untuk dimintai keterangannya terkait kasus proyek PLTU Riau-1.
Untuk diketahui, keberadaan Sofyan Basir di Prancis diperoleh dari keterangan Kuasa Hukumnya, Soesilo Aribowo.
Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli tahun lalu itu. Mantan Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut menyusul tiga orang lain yang lebih dulu diproses KPK. Yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sofyan Basir Tersangka, KemenBUMN Tunjuk Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Tersangka, KemenBUMN Tunjuk Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN
-
Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Dirut PLN
-
KPK Periksa Enam Petinggi PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
-
Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan
-
Geledah Ruang Wali Kota, KPK Bawa Kadis PUPR Kota Tasikmalaya
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus