Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat di Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menyeret nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis PT PLN dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Supangkat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang baru ditetapkan oleh penyidik KPK.
"Kapasitas Supangkat, kami periksa sebagai saksi utuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Selain Supangkat, Penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Gunawan Yudi Hariyanto dan Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono.
Selanjutnya, penyidik turut memanggil Djoko Martono selaku Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Irwan Agung Firstantara selaku Direktur Utama PT PJB, dan Muhammad Ahsin Sidqi selaku Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN.
Febri menyebut lima saksi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan terkait pemeriksaan terhadap kelima petinggi di PT. PLN tersebut.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Baca Juga: Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
-
Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani
-
Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis
-
Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi