Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat di Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menyeret nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis PT PLN dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Supangkat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang baru ditetapkan oleh penyidik KPK.
"Kapasitas Supangkat, kami periksa sebagai saksi utuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Selain Supangkat, Penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Gunawan Yudi Hariyanto dan Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono.
Selanjutnya, penyidik turut memanggil Djoko Martono selaku Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Irwan Agung Firstantara selaku Direktur Utama PT PJB, dan Muhammad Ahsin Sidqi selaku Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN.
Febri menyebut lima saksi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan terkait pemeriksaan terhadap kelima petinggi di PT. PLN tersebut.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Baca Juga: Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
-
Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani
-
Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis
-
Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo