Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat di Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menyeret nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis PT PLN dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Supangkat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang baru ditetapkan oleh penyidik KPK.
"Kapasitas Supangkat, kami periksa sebagai saksi utuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Selain Supangkat, Penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Gunawan Yudi Hariyanto dan Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono.
Selanjutnya, penyidik turut memanggil Djoko Martono selaku Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Irwan Agung Firstantara selaku Direktur Utama PT PJB, dan Muhammad Ahsin Sidqi selaku Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN.
Febri menyebut lima saksi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan terkait pemeriksaan terhadap kelima petinggi di PT. PLN tersebut.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Baca Juga: Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
-
Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani
-
Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis
-
Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar