Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat di Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menyeret nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis PT PLN dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Supangkat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang baru ditetapkan oleh penyidik KPK.
"Kapasitas Supangkat, kami periksa sebagai saksi utuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Selain Supangkat, Penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Gunawan Yudi Hariyanto dan Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono.
Selanjutnya, penyidik turut memanggil Djoko Martono selaku Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Irwan Agung Firstantara selaku Direktur Utama PT PJB, dan Muhammad Ahsin Sidqi selaku Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN.
Febri menyebut lima saksi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan terkait pemeriksaan terhadap kelima petinggi di PT. PLN tersebut.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Baca Juga: Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
-
Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani
-
Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis
-
Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia