Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon angkat bicara terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany terhadap Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di media sosial.
Melalui akun Twitternya, politisi Partai Gerindra tersebut menyebut, polisi terkesan membela Erin. Fadli pun melampirkan link berita yang ditulis oleh viva.co.id dengan judul "Polisi Sebut Erin Taulany Belum Tentu Lakukan Pencemaran Nama Baik".
"Orang yang hina Pak @prabowo dilindungi, dan jubir polisi malah jadi pembelanya. Terus pertontonkan ketidakadilan," tulis Fadli melalui akun Twitternya @fadlizon, Kamis (25/4/2019).
Fadli pun lantas membandingkan kasus tersebut dengan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani ke pengadilan. Fadli menilai jika Dhani menyebut kata 'idiot' bukan untuk pihak manapun.
"Ahmad Dhani dizalimi hanya ngomong ludah n idiot padahal tidak pada orang tertentu," tambahnya.
Cuitan senada juga diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyebutkan, pola kerja pihak kepolisian selalu terbaca dan seragam.
"Pola kerjanya selalu terbaca, caranya seragam," cuit Dahnil melalui akun @dahnilanzar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi belum bisa memastikan apakah Reinwartia Trigina arau Erin Taulany menghina Prabowo melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Sebab, Erin mengaku jika akunnya diretas dan tak dapat diakses sejak 20 April 2019.
Terkait hal itu, polisi masih menyelidiki alibi yang disampaikan Erin terkait klaim peretasan akun tersebut.
Baca Juga: Unggul Di Malaysia, Anak Bos Lion Air Disindir Begini Oleh Anggota BPN
"Nama akun itu kan belum tentu yang melakukan, kadang orang lain menggunakan akun apa kan bebas, jadi jangan salah sangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).
Untuk diketahui, Rienwartia Trigina atau Erin Taulany telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh M. Firdaus Oiwobo yang juga Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo.
Erin dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Minggu (21/4/2019) pagi.
Pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehari kemudian, Erin Taulany melapor ke Polda Metro Jaya, pada Senin (22/4/2019). Pelaporan yang disampaikan Erin terkait adanya aksi peretasan di akun medsos pribadinya.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
-
Istrinya Diduga Hina Prabowo, Andre Taulany : Ya Kita Hadapi Saja...
-
Cibir Istri Andre Taulany, Hanum Rais Malah Di-bully Warganet
-
Brimob Nusantara ke Jakarta, BPN: Perburuk Citra di Dunia Internasional
-
Bela Andre Taulany, Ernest Prakasa Ingin Bantu Hanum Rais Beli Cermin
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah