Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon angkat bicara terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany terhadap Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di media sosial.
Melalui akun Twitternya, politisi Partai Gerindra tersebut menyebut, polisi terkesan membela Erin. Fadli pun melampirkan link berita yang ditulis oleh viva.co.id dengan judul "Polisi Sebut Erin Taulany Belum Tentu Lakukan Pencemaran Nama Baik".
"Orang yang hina Pak @prabowo dilindungi, dan jubir polisi malah jadi pembelanya. Terus pertontonkan ketidakadilan," tulis Fadli melalui akun Twitternya @fadlizon, Kamis (25/4/2019).
Fadli pun lantas membandingkan kasus tersebut dengan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani ke pengadilan. Fadli menilai jika Dhani menyebut kata 'idiot' bukan untuk pihak manapun.
"Ahmad Dhani dizalimi hanya ngomong ludah n idiot padahal tidak pada orang tertentu," tambahnya.
Cuitan senada juga diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyebutkan, pola kerja pihak kepolisian selalu terbaca dan seragam.
"Pola kerjanya selalu terbaca, caranya seragam," cuit Dahnil melalui akun @dahnilanzar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi belum bisa memastikan apakah Reinwartia Trigina arau Erin Taulany menghina Prabowo melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Sebab, Erin mengaku jika akunnya diretas dan tak dapat diakses sejak 20 April 2019.
Terkait hal itu, polisi masih menyelidiki alibi yang disampaikan Erin terkait klaim peretasan akun tersebut.
Baca Juga: Unggul Di Malaysia, Anak Bos Lion Air Disindir Begini Oleh Anggota BPN
"Nama akun itu kan belum tentu yang melakukan, kadang orang lain menggunakan akun apa kan bebas, jadi jangan salah sangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).
Untuk diketahui, Rienwartia Trigina atau Erin Taulany telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh M. Firdaus Oiwobo yang juga Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo.
Erin dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Minggu (21/4/2019) pagi.
Pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehari kemudian, Erin Taulany melapor ke Polda Metro Jaya, pada Senin (22/4/2019). Pelaporan yang disampaikan Erin terkait adanya aksi peretasan di akun medsos pribadinya.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
-
Istrinya Diduga Hina Prabowo, Andre Taulany : Ya Kita Hadapi Saja...
-
Cibir Istri Andre Taulany, Hanum Rais Malah Di-bully Warganet
-
Brimob Nusantara ke Jakarta, BPN: Perburuk Citra di Dunia Internasional
-
Bela Andre Taulany, Ernest Prakasa Ingin Bantu Hanum Rais Beli Cermin
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol