Suara.com - Sempat sembunyikan perihal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Jawa Timur (Jatim), akhirnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa buka suara.
Kepada awak media, Khofifah mengaku sempat diperiksa lembaga anti rasuah tersebut, namun hanya satu setengah jam. Meski begitu, Khofifah mengaku lupa dengan pertanyaan yang diajukan KPK.
"Saya pagi itu RUPS dulu di BPD. Setelah RUPS di BPD kemudian jam 10 kurang 5 menit lah saya sampai di Polda. Seluruh proses mulai mengisi data sampai tandatangan BAP berjalan 1,5 jam," ungkap saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jum'at (26/4/2019) malam.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan oleh KPK, Khofifah kembali tak menjawab dengan tegas.
"Ada yang tertulis rek, biodata-biodata, nama orang tua, nama mertua, kemudian sekolahnya dimana. Kemudian pernah menjabat apa saja. Kira-kira itu lah," imbuhnya.
Khofifah juga mengaku, jika pertanyaan dari KPK, adalah terkait kasus dari Romahurmuziy, Haris Hasanudin, dan Muafaq Wirahadi.
"Ya diminta keterangan saksi untuk ke Pak Rommy, Pak Haris dan Pak Muwafaq. Itu aja sih," paparnya.
Khofifah sendiri menyatakan, ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK dengan pertanyaan sederhana.
"Ndak sejauh itu, selain mengisi biodata sampai dengan penandatangan berita acara, kita butuh waktu 1,5 jam," tandas Khofifah.
Namun berbeda dengan Khofifah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Fran Barung Mangera memberikan penjelasan, jika Khofifah diperiksa selama empat jam, yakni mulai pukul 09.00 - 13.00 WIB.
Untuk diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta.
Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Hendra Setiawan Tunggu Keputusan PBSI soal Sabar/Reza untuk SEA Games 2025
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Hendra Setiawan Targetkan Sabar/Reza Ulangi Prestasi di BWF World Tour Finals
-
Pelatih Brasil Akui Posisi Persija Jakarta di Papan Atas Klasemen Super League Belum Aman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK