Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terjadi tahun 2018. Mereka ditetapkan pada hari Sabtu (4/5/2019).
Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan KPK di Balikpapan, Jumat (4/5).
Ketiganya adalah KYT yang merupakan Hakim PN Balikpapan; SDM, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah; dan, JHS kuasa hukum SDM.
Sebelumnya, ketika melakukan OTT, KPK menangkap dua orang lainnya yakni RIS yang merupakan staf JHS serta FAZ—panitia muda pidana PN Balikpapan.
"KYT adalah penerima suap. SDM merupakan pemberi suap, dan juga JHS pengacaranya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.
Ia menuturkan, kasus itu bermula ketika JHS menyuruh RIS memberikan uang kepada Hakim KYT senilai Rp 100 juta, agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.
Uang yang disimpan dalam kantong plastik itu lantas dibawa RIS ke dalam mobil milik KYT yang terparkir di halaman depan PN Balikpapan.
"Jumlah uang Rp 99 juta di dalam mobil, berkurang sejuta diduga sudah dibagi beberapa pihak tertentu untuk makan-makan," jelas Laode.
Seusai transaksi itu, tim KPK langsung menangkap keduanya, yakni KYT dan JHS. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta dalam kantong plastik serta Rp 28,5 juta dalam tas KYT.
Baca Juga: KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini
KPK langsung membawa Hakim KYT ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa. Sedangkan pengacara JHS dibawa ke kantor kepengacaraannya untuk digeledah.
”Di kantor pengacara JHS tim menemukan uang tunai lain Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Diduga, uang ini bagian dari suap,” tuturnya.
Setelah mendapat bukti lain, KPK bergerak menangkap SDM si terdakwa di rumah pribadi. Laode menuturkan, terdapat orang lain berinisial MAZ yang turut ditangkap karena diduga membantu SDM.
Dalam konferensi pers, ditunjukan beberapa bukti hasil OTT oleh penyidik KPK. Barang buktinya berupa uang senilai Rp 199 juta dalam bungkus plastik hitam.
Kekinian, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 hurf a, b, c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan JHS dan SDM dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
-
KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini
-
Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK
-
Kena OTT, Bupati Talaud Minta Tas Hermes, Balenciaga, dan Jam Tangan Rolex
-
Kena OTT KPK Dapat Berlian, Ini Profil Bupati Talaud Cantik Sri Wahyumi
-
Kasus Serangan Fajar Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Ahli Hingga Ajudan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!