News / Nasional
Sabtu, 04 Mei 2019 | 18:57 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]

Untuk diketahui, SDM memberikan uang suap kepada Hakim KYT untuk membebaskan dirinya dari vonis bersalah kasus sengketa lahan di Balikpapan tahun 2018.

SDM menjanjikan KYT uang Rp 500 yang bakal dibayar saat tanahnya laku dijual. Sementara pemberian suap baru sekali dilakukan, Jumat (3/5) sebesar Rp 228,5 juta.

Load More