Suara.com - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip dibekuk oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Selasa (30/4/2019) pagi.
Bupati yang dianggap banyak publik lelaki sebagai sosok berparas cantik ini ditangkap lantaran diduga telah menerima suap gratifikasi berupa berlian hingga tas mewah.
Sri Wahyumi sendiri perempuan pertama yang menjadi bupati di Talaud. Namanya langsung mencuat dan menjadi sorotan publik seusai terpilih menjadi bupati berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-3202 dan SK Mendagri Nomor 132.71-3203 tertanggal 2 Juli 2014.
Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini dikenal sebagai seorang bupati muda nan cantik. Ia selalu tampil begitu modis layaknya seorang sosialita.
Nama Sri Wahyumi semakin santer dibicarakan seusai Presiden Joko Widodo mengunjungi Kabupaten Talaud dan meresmikan Bandar Udara di Pulau Mianggas pada akhir 2016 lalu. Sosok Sri Wahyumi yang tampil fashonable menarik perhatian publik kala itu.
Pada akhir 2017, Sri Wahyumi yang memiliki hobi naik motor trail, bermain jet ski hingga menyelam ini membuat publik heboh dengan kabar bepergian ke luar negeri tanpa restu dari pimpinan.
Kasus itu bermula saat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan teguran kepada Sri Wahyumi tertanggal 31 Oktober 2017.
Sri Wahyumi diduga melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Sri Wahyumi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama 3 bulan.
Baca Juga: 5 Foto dan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK
Pemberhentian sementara itu didasarkan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, Sri Wahyuni mengklaim bahwa ia tidak melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, kedatangannya ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Bahkan, Sri Wahyumi mengakui tidak menggunakan uang negara, tidak membawa staf dan menggunakan paspor hijau atau pribadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta