Suara.com - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip dibekuk oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Selasa (30/4/2019) pagi.
Bupati yang dianggap banyak publik lelaki sebagai sosok berparas cantik ini ditangkap lantaran diduga telah menerima suap gratifikasi berupa berlian hingga tas mewah.
Sri Wahyumi sendiri perempuan pertama yang menjadi bupati di Talaud. Namanya langsung mencuat dan menjadi sorotan publik seusai terpilih menjadi bupati berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-3202 dan SK Mendagri Nomor 132.71-3203 tertanggal 2 Juli 2014.
Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini dikenal sebagai seorang bupati muda nan cantik. Ia selalu tampil begitu modis layaknya seorang sosialita.
Nama Sri Wahyumi semakin santer dibicarakan seusai Presiden Joko Widodo mengunjungi Kabupaten Talaud dan meresmikan Bandar Udara di Pulau Mianggas pada akhir 2016 lalu. Sosok Sri Wahyumi yang tampil fashonable menarik perhatian publik kala itu.
Pada akhir 2017, Sri Wahyumi yang memiliki hobi naik motor trail, bermain jet ski hingga menyelam ini membuat publik heboh dengan kabar bepergian ke luar negeri tanpa restu dari pimpinan.
Kasus itu bermula saat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan teguran kepada Sri Wahyumi tertanggal 31 Oktober 2017.
Sri Wahyumi diduga melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Sri Wahyumi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama 3 bulan.
Baca Juga: 5 Foto dan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK
Pemberhentian sementara itu didasarkan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, Sri Wahyuni mengklaim bahwa ia tidak melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, kedatangannya ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Bahkan, Sri Wahyumi mengakui tidak menggunakan uang negara, tidak membawa staf dan menggunakan paspor hijau atau pribadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?