Suara.com - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip dibekuk oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Selasa (30/4/2019) pagi.
Bupati yang dianggap banyak publik lelaki sebagai sosok berparas cantik ini ditangkap lantaran diduga telah menerima suap gratifikasi berupa berlian hingga tas mewah.
Sri Wahyumi sendiri perempuan pertama yang menjadi bupati di Talaud. Namanya langsung mencuat dan menjadi sorotan publik seusai terpilih menjadi bupati berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-3202 dan SK Mendagri Nomor 132.71-3203 tertanggal 2 Juli 2014.
Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini dikenal sebagai seorang bupati muda nan cantik. Ia selalu tampil begitu modis layaknya seorang sosialita.
Nama Sri Wahyumi semakin santer dibicarakan seusai Presiden Joko Widodo mengunjungi Kabupaten Talaud dan meresmikan Bandar Udara di Pulau Mianggas pada akhir 2016 lalu. Sosok Sri Wahyumi yang tampil fashonable menarik perhatian publik kala itu.
Pada akhir 2017, Sri Wahyumi yang memiliki hobi naik motor trail, bermain jet ski hingga menyelam ini membuat publik heboh dengan kabar bepergian ke luar negeri tanpa restu dari pimpinan.
Kasus itu bermula saat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan teguran kepada Sri Wahyumi tertanggal 31 Oktober 2017.
Sri Wahyumi diduga melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Sri Wahyumi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama 3 bulan.
Baca Juga: 5 Foto dan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK
Pemberhentian sementara itu didasarkan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, Sri Wahyuni mengklaim bahwa ia tidak melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, kedatangannya ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Bahkan, Sri Wahyumi mengakui tidak menggunakan uang negara, tidak membawa staf dan menggunakan paspor hijau atau pribadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat