Suara.com - Bawaslu RI memutuskan untuk menindaklanjuti dua laporan Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang ajudikasi yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Laporan pertama yang akan ditindaklanjuti Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan laporan kedua atas keterlambatan KPU RI dalam menanggapi laporan BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelangggaran yang dilakukan lembaga survei yang menampilkan hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019.
Pertama, dalam sidang ajudikasi Abhan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Snadiaga Uno atas nomor laporan 07/LP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU RI.
"Satu, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor dapat diterima. Kedua, menyatakan laporan tentang pelanggaran tentang administrasi pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," tutur Abhan.
Selanjutnya, Abhan juga memutuskan untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga Uno dengan nomor laporan 08/LP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019. Laporan tersebut terkait dugaan pelangggaran administrasi yang dilakukan KPU RI lantaran dinilai lambat dalam menanggapi laporan BPN terkait dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei yang menampilkan hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019.
"Menyatakan laporan tentang pelanggaran tentang administrasi pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucapnya.
Dalam sidang ajudikasi tersebut turut hadir kedua pihak yang mewakili pihak pelapor BPN Prabowo-Sandi dan terlapor KPU RI. Sedangkan Abhan didampingi oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Petalolo.
Berita Terkait
-
Situng KPU Senin Siang: Perolehan Suara Prabowo Masih Jauh Di Bawah Jokowi
-
Situng KPU Sudah Diaudit Sebelum Diminta Sandiaga Uno
-
Situng KPU Minggu Sore: Suara Jokowi Terus Melenggang Jauhi Prabowo
-
Nyaris Selisih 100 Ribu Suara, Prabowo Tumbangi Jokowi di Banjarmasin
-
Situng KPU Minggu Siang: Suara Jokowi Tembus 56,18%, Prabowo Anteng 43,82%
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah