Suara.com - Nama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin disebut Tim Biro Hukum KPK, dalam persidangan praperadilan mantan Ketua PPP Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dalam persidangan itu, Tim Biro Hukum KPK menyebut Menag Lukman Hakim menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pemimpin lembaga antirasywah menunggu laporan dari Tim Biro Hukum.
"Saya tunggu laporan dulu. Pokoknya apa pun yang ada di dalam sidang itu, pasti penyidik akan mengejar. Tapi apakah itu benar atau tidak, sampai sekarang laporan belum masuk," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan Menag Lukman mendapatkan uang Rp 10 juta yang diberikan oleh Harris di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jatim, tanggal 9 Maret 2019.
Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Haris sendiri dilantik oleh Menag Lukman tanggal 5 Mareet 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu