Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzani Zakaria, sebagai tersangka suap proyek pembangunan Masjid dan Jembatan Ambayan di daerahnya, yang menggunakan anggaran tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, pada Januari 2018, Muzani mendatangi pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK), pemilik PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB).
"Itu Muzani membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Atas penawaran itu, MYK menyatakan berminat," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Kemudian, pada bulan Februari dan Maret 2018, Muzani kembali menawarkan proyek untuk pembangunan Jembatan Ambayan, kepada Muhammad Kayan.
"Muzani diduga memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan milik MYK," ujar Basaria.
Anggaran tahun 2018 Kabupaten Solok untuk pembangunan Jembatan Ambayan mencapai Rp 14,8 miliar dan akhirnya dipegang oleh Muhammad Kayan.
Selanjutnya, Muhammad Kayan memberikan uang suap kepada Muzani karena ”memenangkan” tender proyek jembatan kepada dirinya. Total uang suap yang diberikan Rp 460 juta.
"Pemberian uang dari MYK (Muhammad Kayan) kepada Muzani dalam rentang waktu April -Juni 2019," kata Basaria.
Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid
Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.
Muzani, kata Basaria, menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.
Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.
”Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta,” jelas Basaria.
Sedangkan dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.
Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sindir KPK, Najwa Shihab: Semoga Cinta Kita Tidak Bertepuk Sebelah Tangan
-
Merasa Hina Jika ke Istana, Cak Nun: Saya yang Berhak Panggil Presiden!
-
Usai OTT Hakim PN Balikpapan, KPK Maraton Lakukan Penggeledahan
-
Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK
-
Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami