Suara.com - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal sejak Senin (13/5) pekan depan. Sebelumnya, terdapat diskon 50 persen untuk tarif MRT setiap rute.
Corporate Secretary MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menjelaskan, pemberlakuan tarif normal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI No.34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian.
Ia mengatakan, pemberlakuan tarif normal akan disosialisasikan melalui media sosial, aplikasi dan website MRT Jakarta.
"Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3 ribu dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14 ribu," ujar Muhamad Kamaluddin melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (10/5/2019).
Untuk melakukan pembayaran perjalanan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko dan Uang Elektronik dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan Bank DKI.
Berikut skema daftar tarif yang ditetapkan pembayaran untuk rute MRT Jakarta fase I Lebak Bulus hingga Bundaran HI.
- Lebak bulus - Fatmawati Rp 4.000
- Lebak Bulus - Cipete Rp 5.000
- Lebak Bulus - Haji Nawi Rp 6.000
- Lebak Bulus - Blok A Rp 7.000
- Lebak Bulus - Blok M Rp 8.000
- Lebak Bulus - ASEAN Rp 9.000
- Lebak Bulus - Senayan Rp 10.000
- Lebak Bulus - Istora Senayan Rp 11.000
- Lebak Bulus - Bendungan Hilir Rp 12.000
- Lebak Bulus - Setia Budi Astra Rp 13.000
- Lebak Bulus - Dukuh Atas BNI Rp 14.000
- Lebak Bulus - Bundaran HI Rp 14.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025