Suara.com - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal sejak Senin (13/5) pekan depan. Sebelumnya, terdapat diskon 50 persen untuk tarif MRT setiap rute.
Corporate Secretary MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menjelaskan, pemberlakuan tarif normal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI No.34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian.
Ia mengatakan, pemberlakuan tarif normal akan disosialisasikan melalui media sosial, aplikasi dan website MRT Jakarta.
"Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3 ribu dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14 ribu," ujar Muhamad Kamaluddin melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (10/5/2019).
Untuk melakukan pembayaran perjalanan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko dan Uang Elektronik dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan Bank DKI.
Berikut skema daftar tarif yang ditetapkan pembayaran untuk rute MRT Jakarta fase I Lebak Bulus hingga Bundaran HI.
- Lebak bulus - Fatmawati Rp 4.000
- Lebak Bulus - Cipete Rp 5.000
- Lebak Bulus - Haji Nawi Rp 6.000
- Lebak Bulus - Blok A Rp 7.000
- Lebak Bulus - Blok M Rp 8.000
- Lebak Bulus - ASEAN Rp 9.000
- Lebak Bulus - Senayan Rp 10.000
- Lebak Bulus - Istora Senayan Rp 11.000
- Lebak Bulus - Bendungan Hilir Rp 12.000
- Lebak Bulus - Setia Budi Astra Rp 13.000
- Lebak Bulus - Dukuh Atas BNI Rp 14.000
- Lebak Bulus - Bundaran HI Rp 14.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri