Suara.com - Garuk-garuk perilaku manusiwi dalam kehidupan sehari-hari. Tapi apakah boleh garuk-garuk saat salat? Apakah batal? Jika tidak, sejauh mana garuk-garuk membatalkan salat?
Berikut ulasan Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember:
Salah satu hal yang membatalkan salat adalah bergeraknya bagian tubuh seseorang (di luar gerakan salat) dalam jumlah yang banyak. Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, gerakan dianggap banyak ketika berlangsung tiga kali secara beriringan serta tanpa jeda yang cukup lama.
Berbeda halnya ketika tiga gerakan tersebut dilaksanakan secara terpisah atau dengan jeda cukup lama—sekiranya gerakan pertama dianggap sudah terputus dari gerakan kedua, maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi. Terputusnya suatu gerakan dalam salat, menurut Imam Al-Baghawi adalah ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat salat. Ketentuan ini seperti halnya yang dikutip oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin:
“Batasan suatu gerakan dianggap terpisah adalah saat gerakan kedua dianggap terputus dari gerakan pertama. Imam al-Baghawi berkata dalam kitab at-Tahdzib, ‘Menurutku (dua gerakan dianggap terputus itu) sekiranya di antara kedua gerakan berjarak sekitar satu rakaat.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah at-Thalibien wa ‘Umdah al-Muftin, juz 1, hal. 108)
Perincian tentang penghitungan jumlah gerakan dalam salat, misalnya seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
“Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu hitungan, begitu juga mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)
Namun demikian, ketentuan di atas tidak berlaku bagi gerakan-gerakan kecil, seperti gerakan jari-jari, bibir dan lidah. Sehingga, menggaruk dengan jari-jari pada bagian tubuh yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali tetap dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan salat, selama telapak tangan tidak ikut bergerak. Hanya saja menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak ini dihukumi makruh. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
“(Salat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya, seperti jari-jari (mengikuti tangan).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 250)
Baca Juga: Haru, Ifan Seventeen Curhat Bahagia Sempat Jadi Imam Salat di Mekah
Bagaimana jika rasa gatal sulit untuk ditahan dan membutuhkan garukan lewat gerakan telapak tangan lebih dari tiga kali? Ukuran "sulit ditahan" di sini menurut adat alias umumnya masyarakat. Dalam keadaan demikian gerakan telapak tangan dalam jumlah yang banyak dianggap sebagai hal yang dimaafkan (ma’fû) dan tidak membatalkan salat. Kondisi tersebut masuk masuk kategori darurat. Berbeda halnya ketika rasa gatal masih bisa ditahan, maka dalam keadaan tersebut cukup dengan gerakan jari-jari saja, tanpa perlu menggerakkan telapak tangan dalam jumlah yang banyak.
Hal yang sama juga berlaku ketika gerakan muncul secara refleks, tanpa disengaja, seperti gerakan-gerakan yang terjadi ketika sedang kedinginan atau ketika kaget. Gerakan-gerakan ini pun dimaafkan dan tidak membatalkan salat. Tentang hal ini Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:
“Dikecualikan dengan perkataan ‘jari-jari’ yakni telapak tangan, maka menggerakkan telapak tangan tiga kali secara beriringan dapat membatalkan salat, kecuali ketika seseorang merasa gatal-gatal yang tidak sabar secara adat untuk tidak menggaruknya, maka dalam keadaan demikian (menggerak-gerakkan telapak tangan) tidak membatalkan salat karena dianggap darurat. Guruku (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata: ‘Berdasarkan hal tersebut maka orang yang diberi cobaan berupa gerakan refleks (idtirari) yang memunculkan perbuatan yang banyak maka dianggap sebagai hal yang dimaafkan.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menggerakkan jari-jari untuk menggaruk bagian tubuh yang gatal dapat dilakukan dalam jumlah gerakan yang banyak selama telapak tangan seseorang tidak ikut bergerak, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh. Sedangkan menggerakkan telapak tangan lebih dari tiga dianggap sebagai hal yang dimaafkan dalam salat, ketika dilaksanakan untuk menggaruk bagian tubuh yang sudah tidak bisa ditahan lagi secara adat. Wallahu a’lam. (nu.or.id)
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Haru Ifan Seventeen Menjadi Imam Salat di Mekah
-
Ini Keutamaan Salat Tahajud dan Doa Tahajud Sesuai Contoh Rasulullah
-
Kalapas Kerobokan: Salat Jadi Kedok Napi Tutupi Bisnis Narkoba di Lapas
-
Alami Kejadian Seram, Pria Ini Kabur Setelah Salat
-
Ditantang Jadi Imam, Tim Prabowo: Bagi Prabowo NKRI adalah Keberagaman
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka