Suara.com - Pengacara tersangka kasus makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak perlu ikut campur dalam kasus yang menimpa kliennya.
Pitra menyebut, jika tim BPN tidak bisa membantu Eggi Sudjana dalam menghadapi kasusnya, mereka tidak perlu membuat kliennya kesusahan.
"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpamanya tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah, itu saja," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Saat ditanya lebih detail terkait penyataannya tersebut, Pitra memilih bungkam sehingga tidak bisa dijelaskan apa yang maksud penyataannya. Dia hanya menilai kliennya sudah menjadi korban dari dinamika politik Indonesia. Dia meminta semua pihak yang menyerukan people power juga diproses hukum.
"Bang Eggi Sudjana di sini, saya nyatakan sebagai korban politik. Karena saya menduga, ini sudah masuk ke dalam ranah politik," ucapnya
Pitra berharap seluruh orang yang menyerukan people power juga diusut seperti Eggi.
"Kalau berbicara people power, kita harus lihat asal muasal daripada people power tersebut. People power bukan Bang Eggi sebagai pencetus people power, akan tetapi ada berbagai pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," tegas Pitra.
Saat ini, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB dengan surat Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.
Penyidik punya waktu 1x24 untuk menaikkan status Eggi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dilakukan setelah Eggi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) 16.30 WIB. Pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.
Baca Juga: Tangkap Eggi Sudjana, Polisi Punya Waktu 24 Jam Tentukan Status Penahanan
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Eggi Ogah Sendirian, Pengacara Minta Pencetus People Power Juga Ditangkap
-
Tangkap Eggi Sudjana, Polisi Punya Waktu 24 Jam Tentukan Status Penahanan
-
Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar
-
Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya
-
TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!