Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Eggi ditangkap di Kantor Ditreskrimum, Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pagi.
Argo menjelaskan Eggi awalnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB, pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.
"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Setelah pemeriksaan itu, polisi memutuskan untuk menahan Eggi Sudjana dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Menurut Argo, surat penangkapan tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan penyidik karena pada pemanggilan sebelumnya, Eggi sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia (sempat) mau diperiksa tapi menolak, atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HPnya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," jelas Argo.
Selanjutnya polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan status Eggi Sudjana. Sebagai tahanan Polda Metro Jaya atau tidak.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak. Tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," katanya.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Eggi Sudjana juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan
-
Tangkap dan Tahan Eggi Sudjana, Polisi: Suratnya Sudah Diterima Istri Eggi
-
Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas
-
Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya
-
Kivlan Zein Dituding Makar, Rachmawati Sebut Mega Pelaku Makar Sesungguhnya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!