Suara.com - Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana ternyata sempat menolak diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Eggi menyampaikan tiga alasan dirinya tak mau diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, awalnya Eggi tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Namun pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah salat maghrib sekitar pukul 18.30 WIB dan Eggi menolak untuk diperiksa sebagai tersangka kasus makar.
"Yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Argo menuturkan, saat Eggi tiba di Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan perbincangan dengan penyidik. Saat itu, Eggi langsung menyampaikan tiga poin alsan tidak mau diperiksa.
Pertama, dirinya ingin pemeriksaan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahil terlebih dahulu dan meninggu hasil sidang praperadilan atas status tersangkanya selesai digelar.
"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," ungkap Argo.
Selain itu, Eggi juga keberatan diperiksa sebagai tersangka karena dirinya masih berstatus sebagai advokat, sehingga terkait dengan kode etik advokat.
"(Alasan) yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," kata Argo.
Setelah berunding dengan penyidik, Eggi akhirnya mau diperiksa sebagai tersangka setelah Salat Maghrib dan buka puasa. Pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Makar, Permadi Janji Mau Diperiksa Polisi Rabu Besok
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya
-
TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan
-
Tangkap dan Tahan Eggi Sudjana, Polisi: Suratnya Sudah Diterima Istri Eggi
-
Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar
-
Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
-
Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli
-
Sindir Polisi 'Ngumpet' di Lampu Merah, DPR Usul Dana Patroli Dihidupkan: Biar Nggak Nyetop Lagi!
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap
-
Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik
-
Sikapi Demo Mahasiswa, Said PDIP Minta Pemerintah Jadi Pendengar yang Baik
-
BEM Bersatu Ternyata Mahasiswa Palsu? Deretan Kampus yang 'Diseret' Konpers Beri Klarifikasi Keras
-
Dituding Jadi Aktor Intelektual Demo Tolak MBG, PDIP Buka Suara: Mahasiswa Nggak Bisa Diperintah!