Suara.com - Bulan Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan yang selalu dinantikan oleh umat Islam di penjuru dunia. Pada bulan ini pula, Al Quran yang merupakan wahyu dari Sang Pencipta diturunkan.
Al Quran diturunkan oleh Allah SWT melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad SAW di Gua Hiro, Mekkah, Arab Saudi.
Wahyu pertama tersebut diturunkan pada 17 Ramadan yang diperingati sebagai Nuzulul Quran atau malam turunnya Al Quran.
Suara.com mengutip dari NU.or.id, Rabu (15/5/2019), ada tiga teori yang menjelaskan mengenai Nuzulul Quran.
Pada teori pertama, Al Quran diturunkan dalam jumlah dan bentuk yang utuh dan komplet dari langit ke dunia pada malam Lailatul Qaddar.
Selanjutnya, Al Quran diturunkan secara bertahap, tidak sekaligus selama 20 atau 23 atau 25 tahun.
Adapun pada teori kedua, Al Quran diturunkan dari langit ke dunia selama 20 malam Lailatul Qadar selama 20 tahun.
Setelah itu, wahyu Allah SWT itu dibacakan kepada Nabi Muhammad SAW sesuai kebutuhan.
Teori ini dipelopori oleh Al-Muqatil dan Abu Abdillah Al-Halimi dalam Kitab Minhaj serta Al-Mawardi dalam tafsirnya.
Baca Juga: Fakir hingga Mualaf, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah
Sementara, untuk teori ketiga disebutkan bahwa Al Quran diturunkan kali pertama pada malam Lailatul Qadar.
Setelah itu, Al Quran diturunkan ke bumi secara berangsur-angsur dalam waktu yang berbeda-beda. Teori ini dikemukakan oleh Al-Sya'bi dan kawan-kawan.
Dari ketiga teori tersebut, teori pertama paling populer dan didukung oleh banyak ulama. Pasalnya, teori ini diperkuat dengan banyak hadis yang sahih.
Secara keseluruhan para ulama sepakat bahwa Al Quran diturunkan pada Lailatul Qadar. Namun yang menjadi perdebatan adalah apakah diturunkan dalam satu kali Lailatul Qadar atau lebih.
Tiap ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai makna 'Al-Inzal' dan bagaimana prosesnya berlangsung.
Pada teori pertama, 'Al-Inzal' adalah 'Al-Idzhar' yang artinya melahirkan, menjelaskan, menghadirkan, atau memperlihatkan.
Berita Terkait
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
-
Suara Islam: Ikhtiar Menjadi Sahabat Ibadah Umat di Era Digital
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes
-
Kepala BGN Kena 'Sentil' Komisi IX DPR Soal Proses Pengajuan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
-
Program SMK Go Global Dimulai Akhir Tahun, Pemerintah Kirim Lulusan SMA/SMK Kerja ke Luar Negeri
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender