Suara.com - Bawaslu RI memenangkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait dugaan kesalahan pada proses input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Terkait itu, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan KPU telah terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran pada sistem situng KPU.
"KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum," kata Andre kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Dengan melihat keputusan dari Bawaslu itu, Andre kemudian menjelaskan bahwa BPN memegang komitmen untuk menolak menyampaikan penolakan terhadap sistem yang dijalankan oleh KPU melalui jalur konstitusional.
Dengan adanya hal tersebut, Andre menegaskan kubu Prabowo - Sandiaga tidak melakukan makar atau berupaya untuk menggulingkan pemerintah.
"Jadi jelas, bahwa kami melakukan penolakan ini dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara makar seperti narasi yang dibangun selama ini oleh kubu yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan KPU RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. Abhan memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) pagi.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Kecuranga Pemilu 2019 Bisa Tumbuhkan Benih Radikalisme
Berita Terkait
-
Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara
-
TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara
-
Bawaslu RI: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng
-
Akun WhatsApp Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Diretas
-
Suara Prabowo Mendominasi, Jokowi Keok di NTB dan Aceh
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026