Suara.com - Bawaslu RI memenangkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait dugaan kesalahan pada proses input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Terkait itu, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan KPU telah terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran pada sistem situng KPU.
"KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum," kata Andre kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Dengan melihat keputusan dari Bawaslu itu, Andre kemudian menjelaskan bahwa BPN memegang komitmen untuk menolak menyampaikan penolakan terhadap sistem yang dijalankan oleh KPU melalui jalur konstitusional.
Dengan adanya hal tersebut, Andre menegaskan kubu Prabowo - Sandiaga tidak melakukan makar atau berupaya untuk menggulingkan pemerintah.
"Jadi jelas, bahwa kami melakukan penolakan ini dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara makar seperti narasi yang dibangun selama ini oleh kubu yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan KPU RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. Abhan memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) pagi.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Kecuranga Pemilu 2019 Bisa Tumbuhkan Benih Radikalisme
Berita Terkait
-
Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara
-
TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara
-
Bawaslu RI: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng
-
Akun WhatsApp Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Diretas
-
Suara Prabowo Mendominasi, Jokowi Keok di NTB dan Aceh
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!