Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menilai putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi Pemilu pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah tepat.
Pramono mengatakan amar putusan Bawaslu terkait perkara tersebut sudah sesuai dengan komitmen KPU selama ini dalam memperbaiki kesalahan input data pada Situng.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bawaslu memang telah memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data pada Situng. Meski begitu, amar putusan Bawaslu RI untuk memperbaiki kesalahan dalam proses input data tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU.
"Makanya kita sampaikan dengan benar, jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini. Memang (KPU) mengakui ada kesalahan (input data) dan kita nggak pernah kita tutupi. Tapi kesalahan itu, kita komitmen untuk memperbaikinya," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Berkenaan dengan itu, Pramono pun mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu RI yang telah memberikan putusan yang cukup adil dengan tidak meminta pihaknya menghentikan Situng KPU sebagai wadah keterbukaan informasi pada publik. Terkait amar putusan Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki kesalahan input data, mekanismenya sudah sesuai dengan yang telah lakukan KPU.
"Sebenarnya sama KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input dan kami perbaiki. Selama ini, mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," ucapnya.
Sebelumya, Bawaslu memutuskan KPU telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Ketua Bawaslu RI Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
Berita Terkait
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
-
Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara
-
TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara
-
Bawaslu RI: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng
-
Akun WhatsApp Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Diretas
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti