Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menilai putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi Pemilu pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah tepat.
Pramono mengatakan amar putusan Bawaslu terkait perkara tersebut sudah sesuai dengan komitmen KPU selama ini dalam memperbaiki kesalahan input data pada Situng.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bawaslu memang telah memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data pada Situng. Meski begitu, amar putusan Bawaslu RI untuk memperbaiki kesalahan dalam proses input data tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU.
"Makanya kita sampaikan dengan benar, jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini. Memang (KPU) mengakui ada kesalahan (input data) dan kita nggak pernah kita tutupi. Tapi kesalahan itu, kita komitmen untuk memperbaikinya," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Berkenaan dengan itu, Pramono pun mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu RI yang telah memberikan putusan yang cukup adil dengan tidak meminta pihaknya menghentikan Situng KPU sebagai wadah keterbukaan informasi pada publik. Terkait amar putusan Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki kesalahan input data, mekanismenya sudah sesuai dengan yang telah lakukan KPU.
"Sebenarnya sama KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input dan kami perbaiki. Selama ini, mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," ucapnya.
Sebelumya, Bawaslu memutuskan KPU telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Ketua Bawaslu RI Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
Berita Terkait
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
-
Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara
-
TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara
-
Bawaslu RI: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng
-
Akun WhatsApp Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Diretas
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?