Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menilai putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi Pemilu pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah tepat.
Pramono mengatakan amar putusan Bawaslu terkait perkara tersebut sudah sesuai dengan komitmen KPU selama ini dalam memperbaiki kesalahan input data pada Situng.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bawaslu memang telah memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data pada Situng. Meski begitu, amar putusan Bawaslu RI untuk memperbaiki kesalahan dalam proses input data tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU.
"Makanya kita sampaikan dengan benar, jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini. Memang (KPU) mengakui ada kesalahan (input data) dan kita nggak pernah kita tutupi. Tapi kesalahan itu, kita komitmen untuk memperbaikinya," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Berkenaan dengan itu, Pramono pun mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu RI yang telah memberikan putusan yang cukup adil dengan tidak meminta pihaknya menghentikan Situng KPU sebagai wadah keterbukaan informasi pada publik. Terkait amar putusan Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki kesalahan input data, mekanismenya sudah sesuai dengan yang telah lakukan KPU.
"Sebenarnya sama KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input dan kami perbaiki. Selama ini, mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," ucapnya.
Sebelumya, Bawaslu memutuskan KPU telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Ketua Bawaslu RI Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
Berita Terkait
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
-
Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara
-
TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara
-
Bawaslu RI: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng
-
Akun WhatsApp Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Diretas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas
-
Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran
-
Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif