Hingga April 2019, jumlah total PMI yang telah mendapatkan perlindungan program BPJSTK telah mencapai 455 ribu peserta yang tersebar di berbagai negara penempatan, dan yang masih mendapatkan pelatihan di Indonesia. Jumlah klaim PMI yang dibayarkan telah mencapai Rp 5,1 miliar, dengan jumlah kejadian sebanyak 87 kasus, dimana kasus terbanyak didominasi oleh klaim jaminan kematian, yaitu sebanyak 63 kasus.
Selain kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga, salah satu inisiatif strategis yang juga digagas oleh BPJSTK adalah "Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", dengan menghasilkan output antara lain, Desa Sadar Jaminan Sosial sebanyak 675 desa, 33 pasar Sadar Jaminan Sosial, dan 15 Mall Sadar Jaminan Sosial, yang tersebar di seluruh Indonesia selama 2017 - 2019.
Inisiatif ini turut memberikan sumbangsih positif terhadap peningkatan kepesertaan dan menumbuhkan kesadaran berjaminan sosial kepada masyarakat di sekitarnya. Kesadaran memiliki jaminan sosial ini, tentunya tidak lepas dari manfaat-manfaat yang dirasakan oleh peserta.
Tidak hanya manfaat dari 4 program utama, namun ada juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program lain, seperti Co-Marketing atau program Diskon untuk Peserta. Dengan menjadi peserta BPJSTK, masyarakat bisa menikmati berbagai penawaran menarik dari ribuan merchant yang bekerja sama dengan BPJSTK, seperti potongan harga dari restoran, hotel, tiket penerbangan, hingga area bermain keluarga. Manfaat-manfaat seperti ini dirasa perlu agar pekerja dan keluarga dapat menikmati manfaat lain dari menjadi peserta BPJSTK.
“Sampai saat ini, terdapat 2.057 merchant yang bekerja sama dengan BPJSTK dan tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan saat ini, penyedia layanan penginapan berbasis digital seperti Airy Room sedang memberikan promo diskon sebesar 30 persen bagi peserta BPJSTK," ungkap Agus.
Kinerja Inovasi Pelayanan
Dari sisi pembayaran klaim jaminan pada April 2019, terdapat kenaikan mencapai 17 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018, atau mencapai Rp 9,4 triliun. Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92 persen dari seluruh klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5 persen, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 2 persen, dan Jaminan Pensiun (JP) 1 persen.
”Tingginya tingkat pencairan JHT, yang mencapai 732 ribu kasus sampai dengan April 2019, menjadi salah satu tantangan utama bagi kami, karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan. Regulasi yang mendorong kemudahan pencairan JHT bagi pekerja resign atau ter-PHK ini membuat kami harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan. Kami masih berharap, pemerintah akan menyempurnakan regulasi terkait pencairan JHT sesuai semangat jaminan hari tua, agar para pekerja memiliki simpanan untuk persiapan memasuki masa tidak produktif bekerja," tegas Agus.
Ia menambahkan, klaim JKK juga mengalami peningkatan 37 persen atau mencapai 59 ribu kasus, yaitu 60 persen terjadi di lingkungan kerja, 27 persen terkait kecelakaan lalu lintas, dan 13 persen terjadi di luar lingkungan kerja.
“Banyak masyarakat belum menyadari manfaat JKK, padahal manfaatnya sangat luar biasa, meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah bahkan bantuan persipan mental dan fisik untuk kembali bekerja. Kami banyak menemukan kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut," urai Agus.
Baca Juga: BPJSTK Buka Layanan Kecelakaan Kerja di OMNI Hospital Bekasi
Walaupun manfaatnya luar biasa, BPJSTK terus berusaha meningkatkan manfaat dari program JKK dan JKM. Saat ini, peningkatan manfaat yang sebelumnya tertuang di dalam PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sedang dalam proses pengesahan oleh Pemerintah.
“Salah satu yang ditingkatkan adalah manfaat santunan kematian, yang sebelumnya Rp 24 juta menjadi maksimal Rp 42 juta. Selain itu, manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia juga akan diberikan bantuan beasiswa untuk 2 anak sampai lulus kuliah. Sebelumnya hanya 1 anak saja, sebesar Rp 12 juta. Kami berharap, pemerintah segera mensahkan revisi PP No.44 tahun 2015," tambahnya.
Selain peningkatan manfaat, peningkatkan kualitas pelayanan informasi juga menjadi prioritas BPJSTK 2019, antara lain dengan mengembangkan layanan digital seperti BPJSTKU.
“Kualitas layanan merupakan hal utama bagi kami, sama halnya dengan memberikan layanan informasi yang mudah dan bisa diakses kapan saja kepada peserta. Per April 2019, aplikasi BPJSTKU telah di-install di lebih 5 juta telepon genggam (Android dan Ios) untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, baik terkait data kepesertaan, informasi program hingga pelaporan ketidaksesuaian data atau ketidakpatuhan pemberi kerja," ujar Agus.
Ia menambahkan, selain aplikasi mobile, layanan telepon pelanggan juga disempurnakan, dari sebelumnya 1500910 menjadi 175.
“Harapannya, dengan layanan pelanggan ini, masyarakat dapat lebih mudah lagi mengakses layanan BPJSTK dari mana saja”, imbuhnya.
Di samping meningkatkan manfaat dan kemudahan layanan informasi, BPJSTK bekerja sama dengan Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) memanfaatkan basis data yang terekam di dalam KTP elektronik masyarakat. Dengan data yang tersedia, menggunakan KTP-el reader, BPJSTK dapat mempersingkat waktu yang dibutuhkan dalam melakukan proses klaim JHT di Kantor Cabang BPJSTK.
“Jika sebelumnya peserta membutuhkan waktu minimal 15 menit untuk mengisi formulir dan administrasi, dengan adanya KTP-el reader, waktu yang dibutuhkan dipangkas menjadi 6 menit saja. Cukup dengan menempelkan KTP-el dan sidik jari peserta ke mesin pembaca, maka proses verifikasi bisa sekaligus selesai bersamaan dengan formulir yang otomatis terisi," terang Agus.
Pengelolaan Dana Seluruhnya untuk Peserta
Per April 2019, dana kelolaan BPJSTK telah mencapai Rp 386,5 triliun, atau meningkat 17 persen dari periode yang sama pada 2019. Walaupun kondisi pasar modal mengalami tekanan selama 2019, namun BPJSTK berhasil membukukan hasil investasi sebesar Rp 9,24 triliun, dengan YOI mencapai 7,37 persen. Adapun aset lokasi dari dana kelolaan tersebut adalah 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 10 persen pada deposito, 10 persen pada reksadana, dan 1 persen pada investasi langsung.
“Seluruh dana yang kami kelola, semuanya untuk kepentingan peserta. Selain manfaat program utama dari pengembangan dana, terdapat juga MLT dalam bentuk program kepemilikan rumah melalui KPR, dengan bunga spesial bagi peserta BPJSTK. Hingga April 2019, total yang sudah kami gelontorkan untuk bantuan KPR bagi peserta Rp 804,4 miliar untuk 3.656 rumah," tegas Agus.
Ia menambahkan, pengelolaan dana BPJSTK juga secara tidak langsung berdampak pada perekonomian nasional, karena 82 persen dana kelolaan ditempatkan pada instrument investasi yang berhubungan dengan pemerintah, seperti Surat Berharga Negara (51 persen), Saham BUMN (10 persen), Obligasi BUMN (9 persen), Deposito dan pada BUMN dan BUMD (9 persen) dan Reksadana BUMN (3 persen).
Work-Life Balance ala BPJSTK
BPJSTK pada kancah organisasi internasional, seperti International Social Security Association (ISSA) dan Asian Worker Compensation Forum (AWCF) membahas pentingnya tindakan pencegahan dalam menghadapi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang membayangi setiap pekerja di seluruh dunia. Salah satu inisiatif yang digagas bersama ISSA terkait hal tersebut adalah Vision Zero, yang ikut ditandatangani oleh BPJSTK pada 2018.
Vision Zero adalah Inisiatif lebih luas dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan menekanan pentingnya faktor kesehatan mental, seperti pentingnya Work-life Balance, dimana perlu adanya keseimbangan yang tepat antara pekerjaan dan waktu luang bersama keluarga atau sekadar relaksasi diri.
Salah satu program BPJSTK untuk memfasilitasi Work-life Balance bagi pekerja adalah dengan membangun fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi para pekerja dan keluarga hingga masyarakat umum. Saat ini, terdapat 2 fasilitas RTH yang sedang dibangun di Makassar dan Gianyar, Bali.
RTH dengan standar terbaik berdiri dengan berbagai fasilitas olahraga, seperti skate dan bike park, fasilitas panjat tebing, lapangan basket, futsal, hingga area bermain anak. Tidak hanya itu, RTH juga dilengkapi dengan fasilitas untuk masyarakat lanjut usia dan ruang serba guna yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan penyuluhan atau sekedar sosialisasi bersama. RTH Makassar diharapkan dapat diresmikan pada akhir Juni 2019.
Selain RTH, BPJSTK juga mendukung berbagai kegiatan olahraga, diantaranya melalui sponsorship kegiatan kompetisi olahraga stand up paddleboard dan kayak, yang melibatkan atlet internasional dan nasional, yang akan diselenggarakan di kawasan Geopark Belitong, pada 2 - 4 Agustus 2019. Kegiatan ini juga sesuai dengan misi BPJSTK mendukung kemandirian dan perekonomian nasional, karena dapat menjadi kegiatan yang mengoptimalkan potensi daerah di Indonesia.
“Banyak hal yang sudah kami lakukan sepanjang 2019 untuk mencapai tujuan melindungi pekerja Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan negara kepada kami. Tapi setiap manfaat dan inisiatif tersebut tidak akan optimal jika tidak disiarkan oleh rekan-rekan media. Sekali lagi, saya berterima kasih atas dukungan rekan media selama ini. Kami harap kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat lebih ditingkatkan, sehingga literasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat semakin baik dan berujung pada cakupan kepesertaan nasional yang universal," pungkas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara