Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia, terutama bagi pegawai pemerintahan non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR / BPN), BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan melindungi pekerja non-ASN di lingkungan Kementerian ATR / BPN untuk seluruh Indonesia.
Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilangsungkan di Kementerian ATR / BPN, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Menteri ATR / BPN, Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR / BPN, Himawan Arief Sugoto.
Perjanjian kerja sama ini merupakan buah komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah Undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam ASN.
Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non-ASN dalam jajaran Kementerian ATR / BPN di seluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan, “Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggungjawab kami dan Kementerian ATR / BPN dalam menjalankan amanah Undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya. Jumlah pegawai pemerintahan non-ASN tercatat 17 ribu pekerja yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian ATR / BPN di Indonesia”.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR / BPN, Himawan Arief Sugoto, tahun ini, dengan potensi 17 ribu pekerja se-Indonesia, nantinya bahkan lebih besar lagi.
“Selama ini, kita hanya memberikan perlindungan BPJS Kesehatan saja, dan kami menyadari para pekerja, termasuk non-ASN merupakan staleholder kami dalam menjalani aktivitas operasional, baik di lapangan maupun administrasi. Di kantor, jumlahnya lebih banyak lagi,” ujar Himawan.
Nantinya, proses kepesertaan ini akan dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulannya, dan proses sosialisasi manfaat perlindungan yang diberikan kepada pegawai non-ASN akan dilaksanakan oleh kantor cabang yang sama.
“Perjanjian kerja sama ini akan berjalan hingga setahun ke depan, dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan. Manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja,” terang Agus.
Baca Juga: Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver
"Skema perlindungan juga akan terus dikaji. Sampai saat ini masih terlindungi dalam program JKK dan JKM saja. Jika memungkinkan, ke depan bisa juga ikut dalam perlindungan program Jaminan Hari Tua," tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan hadir melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Terhitung mulai 2029, seluruh pegawai non-ASN, ASN hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan amanah Undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026