Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI menandatangani kesepakatan bersama untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada 2016. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hal yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal lain yang akan diberikan juga adalah pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Hal ini diberikan dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) atau badan hukum lain yang memiliki kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara di dalamnya.
“Kami selaku lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang dalam pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitannya menjaga dan mengamankan operasional BPJS Ketenagakerjaan berupa iuran, yang merupakan titipan para pekerja. Tentunya operasional BPJS Ketenagakerjaan telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori," ujar Agus.
“Fakta yang ditemukan di lapangan, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan ditemukan banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja saja, atau bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya," tambahnya.
Menurut Agus, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14 ribu BU/PK, dengan nilai Rp 478 miliar, dengan diasumsikan sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam sambutannya mengatakan, “Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance). Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yaitu menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.”
Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di provinsi dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, yaitu 11 kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan, yang bekerja operasional seluruh Indonesia.
Baca Juga: Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Hijrah ke Danantara
-
Luhut: Ekonomi Tumbuh 5% Bukan Prestasi, Target 8% Harga Mati!
-
Buru Peluang Cuan! Pameran Franchise Terbesar IFBC 2026 Hadir di ICE BSD
-
BUMN Gelar Mudik Gratis 2026, Targetkan 100 Ribu Peserta
-
Saham BUMI Meroket, Aksi Borong Picu Kenaikan Harga Hari Ini
-
BNLI Cetak Laba Rp3,6 Triliun, Total Simpanan Nasabah Naik
-
Harga Emas Antam Lebih Murah, Hari Ini di Bawah Rp 3 Juta
-
Rupiah Masih Lemas, Dolar AS Naik ke Level Rp16.849
-
Emiten Asuransi TUGU Siapkan Strategi Kejar Kinerja Positif di 2026
-
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Begini Cara Daftarnya