Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI menandatangani kesepakatan bersama untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada 2016. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hal yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal lain yang akan diberikan juga adalah pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Hal ini diberikan dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) atau badan hukum lain yang memiliki kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara di dalamnya.
“Kami selaku lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang dalam pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitannya menjaga dan mengamankan operasional BPJS Ketenagakerjaan berupa iuran, yang merupakan titipan para pekerja. Tentunya operasional BPJS Ketenagakerjaan telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori," ujar Agus.
“Fakta yang ditemukan di lapangan, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan ditemukan banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja saja, atau bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya," tambahnya.
Menurut Agus, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14 ribu BU/PK, dengan nilai Rp 478 miliar, dengan diasumsikan sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam sambutannya mengatakan, “Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance). Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yaitu menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.”
Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di provinsi dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, yaitu 11 kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan, yang bekerja operasional seluruh Indonesia.
Baca Juga: Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%