Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, yang merupakan pengejawantahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015, khususnya pasal 48 ayat (3). Peraturan ini diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang diberikan berupa layanan kesehatan dan uang tunai (santunan).
Direktur Pelayanan BPJSTK, Krishna Syarif menjelaskan, “Selama ini, Program JKK identik dengan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan menuju atau dari tempat kerja, di lokasi kerja serta perjalanan dinas. Padahal perlindungan JKK sangat luas, juga mencakup penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau lazimnya disebut Penyakit Akibat Kerja (PAK)”.
Krishna menambahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun PAK, mendapatkan
manfaat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015, yaitu pelayanan kesehatan unlimited sesuai kebutuhan medis, sampai si peserta dapat bekerja kembali. Terdapat juga santunan berupa uang untuk meliputi penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian dan bantuan lainnya.
Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak bagi kecelakaan kerja dan PAK yang berdampak pada kematian.
“Hampir semua klaim program JKK selama ini untuk kasus kecelakaan kerja. Data 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa jumlah kasus PAK yang dilaporkan masih sangat kecil, di bawah 100 kasus. Kasus PAK tersebut didominasi pada gangguan tulang belakang, pendengaran, gatal-gatal pada kulit karena zat kimia, dan gangguan kulit pada tangan," ujar Krishna.
Krishna menambahkan, diagnosis untuk peserta mengalami PAK ditentukan berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Bahkan peserta berhak atas manfaat perlindungan PAK meskipun sudah tidak bekerja, yaitu maksimal 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.
Sebelumnya, Keppres No.22 tahun 1993 hanya mengatur 31 jenis PAK, maka dalam Perpres No.7 tahun 2019 ini, jenis PAK dibagi dalam 4 kelompok yaitu jenis penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja dan penyakit spesifik lainnya.
"Kami siap menangani kasus PAK sesuai Perpres terakhir dengan sekitar 88 jenis PAK, lebih lengkap dibandingkan regulasi sebelumnya. Bahkan di luar itu, penyakit lain masih dapat dilaporkan sebagai PAK, dengan syarat penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja, dan harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat," tambah Krishna.
Untuk implementasi di lapangan, Krishna menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan (BPJSKES) sesuai dengan Permenkeu No.141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: PPNPN di Istana Negara Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Secara bertahap, sinergi layanan antara BPJSTK dan BPJSKES berupa mekanisme pelaporan, penjaminan, dan pelayanan RS untuk kasus kecelakaan kerja dan PAK yang sesuai dengan program JKK akan disosialisasikan kepada pihak rumah sakit, perusahaan dan seluruh kantor cabang. Kami juga akan menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJSTK dan BPJSKES khusus untuk penanganan kasus kecelakaan kerja dan PAK," terang Krishna.
Krishna menyadari, saat ini banyak regulasi yang terkait dengan penanganan kasus kecelakaan kerja dan PAK yang perlu disinergikan, yaitu PP No.44/2015, Permenaker No.26/2015, PMK 141/2018 dan yang terakhir Perpres No.7/2019.
"BPJSTK dan Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait telah melakukan revisi atas substansi PP No.44/2015 untuk menyesuaikan dengan semua regulasi-regulasi yang ada, termasuk peningkatan manfaat-manfaat bagi program JKK. Revisi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah, dan dijadikan sebagai dasar hukum untuk implementasi pelaksanaan sinergi layanan kesehatan untuk kasus kecelakaan kerja dan PAK. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan manfaat dan pelayanan bagi kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Krishna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri