Suara.com - Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan sudah menjadi kewajiban bagi semua umat muslim. Namun, bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dengan alasan tertentu bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Mereka yang tidak berpuasa dan boleh menggantinya dengan membayar fidyah adalah orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, orang yang sakit menahun, wanita hamil dan ibu menyusui.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan pun harus mengikuti sesuai aturan yang ada. Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), untuk melihat seberapa besar fidyah yang harus dibayarkan harus dilihat beberapa nash hadis yang digunakan sebagai rujukan.
Dalam Hadir Riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada seorang lelaki yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari saat Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadis tersebut disebutkan, karena si lelaki tak mampu melakukannya maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima lelaki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin sebagai pengganti puasa dua bulan.
Adapun 1 mud yang dimaksud sama dengan 0,6 kilogram atau setara dengan 3/4 liter beras. Sehingga, besaran fidyah yang bisa diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar 1 mud untuk satu hari puasa.
Cara membayarkan fidyah menyesuaikan dengan aturan besaran tersebut. Bila tidak berpuasa selama satu bulan penuh atau 30 hari maka 0,6 kilogram dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Selain hadis tersebut, muncul berbagai hadis lain yang menyatakan besaran fidyah berbeda-beda. Namun, diluar hadis yang disebutkan di atas dianggap lemah lantaran hadis yang digunakan telah dinilai oleh para penyidik hadis sebagai hadis dhaif.
Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Berita Terkait
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Niat Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Menjaga Kebiasaan Baik Pasca-Ramadan dan Lebaran: Tantangan Konsistensi
-
4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas