Suara.com - Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan sudah menjadi kewajiban bagi semua umat muslim. Namun, bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dengan alasan tertentu bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Mereka yang tidak berpuasa dan boleh menggantinya dengan membayar fidyah adalah orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, orang yang sakit menahun, wanita hamil dan ibu menyusui.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan pun harus mengikuti sesuai aturan yang ada. Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), untuk melihat seberapa besar fidyah yang harus dibayarkan harus dilihat beberapa nash hadis yang digunakan sebagai rujukan.
Dalam Hadir Riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada seorang lelaki yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari saat Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadis tersebut disebutkan, karena si lelaki tak mampu melakukannya maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima lelaki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin sebagai pengganti puasa dua bulan.
Adapun 1 mud yang dimaksud sama dengan 0,6 kilogram atau setara dengan 3/4 liter beras. Sehingga, besaran fidyah yang bisa diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar 1 mud untuk satu hari puasa.
Cara membayarkan fidyah menyesuaikan dengan aturan besaran tersebut. Bila tidak berpuasa selama satu bulan penuh atau 30 hari maka 0,6 kilogram dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Selain hadis tersebut, muncul berbagai hadis lain yang menyatakan besaran fidyah berbeda-beda. Namun, diluar hadis yang disebutkan di atas dianggap lemah lantaran hadis yang digunakan telah dinilai oleh para penyidik hadis sebagai hadis dhaif.
Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Berita Terkait
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan