Suara.com - Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan sudah menjadi kewajiban bagi semua umat muslim. Namun, bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dengan alasan tertentu bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Mereka yang tidak berpuasa dan boleh menggantinya dengan membayar fidyah adalah orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, orang yang sakit menahun, wanita hamil dan ibu menyusui.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan pun harus mengikuti sesuai aturan yang ada. Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), untuk melihat seberapa besar fidyah yang harus dibayarkan harus dilihat beberapa nash hadis yang digunakan sebagai rujukan.
Dalam Hadir Riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada seorang lelaki yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari saat Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadis tersebut disebutkan, karena si lelaki tak mampu melakukannya maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima lelaki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin sebagai pengganti puasa dua bulan.
Adapun 1 mud yang dimaksud sama dengan 0,6 kilogram atau setara dengan 3/4 liter beras. Sehingga, besaran fidyah yang bisa diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar 1 mud untuk satu hari puasa.
Cara membayarkan fidyah menyesuaikan dengan aturan besaran tersebut. Bila tidak berpuasa selama satu bulan penuh atau 30 hari maka 0,6 kilogram dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Selain hadis tersebut, muncul berbagai hadis lain yang menyatakan besaran fidyah berbeda-beda. Namun, diluar hadis yang disebutkan di atas dianggap lemah lantaran hadis yang digunakan telah dinilai oleh para penyidik hadis sebagai hadis dhaif.
Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Berita Terkait
-
Ramadan 2026 Tinggal Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundurnya di Sini
-
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Perhitungannya
-
Puasa Ramadan 2026 Masih Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya di Kalender Hijriah
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka