Suara.com - Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan sudah menjadi kewajiban bagi semua umat muslim. Namun, bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dengan alasan tertentu bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Mereka yang tidak berpuasa dan boleh menggantinya dengan membayar fidyah adalah orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, orang yang sakit menahun, wanita hamil dan ibu menyusui.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan pun harus mengikuti sesuai aturan yang ada. Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), untuk melihat seberapa besar fidyah yang harus dibayarkan harus dilihat beberapa nash hadis yang digunakan sebagai rujukan.
Dalam Hadir Riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada seorang lelaki yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari saat Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadis tersebut disebutkan, karena si lelaki tak mampu melakukannya maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima lelaki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin sebagai pengganti puasa dua bulan.
Adapun 1 mud yang dimaksud sama dengan 0,6 kilogram atau setara dengan 3/4 liter beras. Sehingga, besaran fidyah yang bisa diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar 1 mud untuk satu hari puasa.
Cara membayarkan fidyah menyesuaikan dengan aturan besaran tersebut. Bila tidak berpuasa selama satu bulan penuh atau 30 hari maka 0,6 kilogram dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Selain hadis tersebut, muncul berbagai hadis lain yang menyatakan besaran fidyah berbeda-beda. Namun, diluar hadis yang disebutkan di atas dianggap lemah lantaran hadis yang digunakan telah dinilai oleh para penyidik hadis sebagai hadis dhaif.
Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Berita Terkait
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
30 Link Poster Ramadan 2026, Gratis dan Siap Pakai untuk Menyambut Bulan Suci
-
25 Link Download PP Ramadan 2026, Bikin Bulan Puasa Lebih Meriah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan