Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan sebagai penyempurna ibadah puasa di Bulan Ramadan yang telah dilakukan selama satu bulan penuh.
Salah satu tujuan membayar zakat adalah untuk menyucikan harta dan jiwa sekaligus membantu para fakir dan miskin.
Zakat ini wajib dibayarkan oleh seluruh umat islam tanpa terkecuali baik muda ataupun tua.
Lantas, bagaimana bila ditemui seseorang yang terlilit dengan utang besar, apakah ia masih diwajibkan untuk membayar zakat?
Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), kewajiban membayar zakat tertuang dalam Suarat Al Baqarah ayat 43.
Dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai kedudukan membayar zakat bagi umat Islam.
"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," (QS Al Baqarah ayat 43).
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa orang-orang yang terlilit utang tidak wajib membayar zakat fitrah.
Orang ini masuk dalam golongan gharim atau delapan golongan yang boleh menerima zakat.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!
Secara umum, gharim terbagi menjadi dua kategori. Pertama, orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tak mampu membayar zakat dengan cara apa pun, baik dengan menjual barang yang dimiliki ataupun dengan cicilan.
Untuk gharim kategori ini, maka statusnya sama dengan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat.
Kedua, adalah orang yang berutang untuk kepentingan umum seperti sekolah non-profit, yayasan yatim piatu dan pesantren. Meskipun mereka kaya, mereka berhak diperbolehkan menerima zakat.
Lain halnya dengan seseorang yang berutang untuk digunakan bermaksiat. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini sebagaimana disampaikan oleh Al Mawardi.
Pertama, ia tidak berhak menerima zakat lantaran dikhawatirkan akan digunakan untuk kembali maksiat.
Kedua, orang itu berhak menerima zakat untuk membayar utan dan perbuatan maksiat harus diputuskan secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu