Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan sebagai penyempurna ibadah puasa di Bulan Ramadan yang telah dilakukan selama satu bulan penuh.
Salah satu tujuan membayar zakat adalah untuk menyucikan harta dan jiwa sekaligus membantu para fakir dan miskin.
Zakat ini wajib dibayarkan oleh seluruh umat islam tanpa terkecuali baik muda ataupun tua.
Lantas, bagaimana bila ditemui seseorang yang terlilit dengan utang besar, apakah ia masih diwajibkan untuk membayar zakat?
Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), kewajiban membayar zakat tertuang dalam Suarat Al Baqarah ayat 43.
Dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai kedudukan membayar zakat bagi umat Islam.
"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," (QS Al Baqarah ayat 43).
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa orang-orang yang terlilit utang tidak wajib membayar zakat fitrah.
Orang ini masuk dalam golongan gharim atau delapan golongan yang boleh menerima zakat.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!
Secara umum, gharim terbagi menjadi dua kategori. Pertama, orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tak mampu membayar zakat dengan cara apa pun, baik dengan menjual barang yang dimiliki ataupun dengan cicilan.
Untuk gharim kategori ini, maka statusnya sama dengan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat.
Kedua, adalah orang yang berutang untuk kepentingan umum seperti sekolah non-profit, yayasan yatim piatu dan pesantren. Meskipun mereka kaya, mereka berhak diperbolehkan menerima zakat.
Lain halnya dengan seseorang yang berutang untuk digunakan bermaksiat. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini sebagaimana disampaikan oleh Al Mawardi.
Pertama, ia tidak berhak menerima zakat lantaran dikhawatirkan akan digunakan untuk kembali maksiat.
Kedua, orang itu berhak menerima zakat untuk membayar utan dan perbuatan maksiat harus diputuskan secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR
-
3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
-
Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar
-
6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu
-
Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam
-
Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman
-
7 Negara di Asia yang Merayakan Kemerdekaan pada Bulan Agustus, Tak Cuma Indonesia