Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi, terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy sebesar Rp 91,4 juta.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dengan perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (29/5/2019).
Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut, alasan pemberian uang dari Muafaq kepada Rommy sebagai kompensasi atas bantuan Rommy usai dirinya terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa Wawan membacakan dakwaannya.
Ia menjelaskan, awalnya Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Syaiful Bahri menyerahkan tiga nama sebagai calon Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik kepada Sekjen Kemenag. Ketiga nama itu adalah Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain dan Syaikhul Hadi. Nama Muafaq tak masuk menjadi kandidat.
Kemudian, Muafaq menemui Haris Hassanudin yang merupakan Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, untuk meminta bantuan, agar dirinya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Selain itu, Muafaq juga minta bantuan kepada Abdul Wahab dan Abdul Rochim agar dapat menyampaikan keinginannya kepada Romahurmuziy atau Rommy. Yang mana, Abdul Wahab merupakan sepupu dari Rommy.
Setelah mendapat bantuan, pada Oktober 2018, Muafaq bertemu Rommy di sebuah hotel di Surabaya. Kemudian, Rommy pun menyanggupi permintaan Muafaq untuk menjadi Kepala Kanwil Gresik.
Selanjutnya, Rommy langsung meminta Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan agar menunjuk Muafaq menjadi Kakanwil Gresik.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK
"Itu Rommy mengirim pesan Whatsapp ke Abdul Wahab bahwa SK (surat keputusan) pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Gresik segera keluar," ujar jaksa Wawan.
Hingga kemudian, Muafaq akhirnya dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Gresik setelah SK dirinya keluar. Setelah itu, Muafaq memberikan uang Rp 91,4 juta kepada Rommy dan juga sepupunya, Abdul Wahab. Rommy mendapat Rp 50 juta, sementara Abdul Wahab Rp 41,4 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera