Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi, terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy sebesar Rp 91,4 juta.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dengan perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (29/5/2019).
Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut, alasan pemberian uang dari Muafaq kepada Rommy sebagai kompensasi atas bantuan Rommy usai dirinya terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa Wawan membacakan dakwaannya.
Ia menjelaskan, awalnya Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Syaiful Bahri menyerahkan tiga nama sebagai calon Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik kepada Sekjen Kemenag. Ketiga nama itu adalah Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain dan Syaikhul Hadi. Nama Muafaq tak masuk menjadi kandidat.
Kemudian, Muafaq menemui Haris Hassanudin yang merupakan Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, untuk meminta bantuan, agar dirinya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Selain itu, Muafaq juga minta bantuan kepada Abdul Wahab dan Abdul Rochim agar dapat menyampaikan keinginannya kepada Romahurmuziy atau Rommy. Yang mana, Abdul Wahab merupakan sepupu dari Rommy.
Setelah mendapat bantuan, pada Oktober 2018, Muafaq bertemu Rommy di sebuah hotel di Surabaya. Kemudian, Rommy pun menyanggupi permintaan Muafaq untuk menjadi Kepala Kanwil Gresik.
Selanjutnya, Rommy langsung meminta Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan agar menunjuk Muafaq menjadi Kakanwil Gresik.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK
"Itu Rommy mengirim pesan Whatsapp ke Abdul Wahab bahwa SK (surat keputusan) pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Gresik segera keluar," ujar jaksa Wawan.
Hingga kemudian, Muafaq akhirnya dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Gresik setelah SK dirinya keluar. Setelah itu, Muafaq memberikan uang Rp 91,4 juta kepada Rommy dan juga sepupunya, Abdul Wahab. Rommy mendapat Rp 50 juta, sementara Abdul Wahab Rp 41,4 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu