Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi, terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy sebesar Rp 91,4 juta.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dengan perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (29/5/2019).
Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut, alasan pemberian uang dari Muafaq kepada Rommy sebagai kompensasi atas bantuan Rommy usai dirinya terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa Wawan membacakan dakwaannya.
Ia menjelaskan, awalnya Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Syaiful Bahri menyerahkan tiga nama sebagai calon Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik kepada Sekjen Kemenag. Ketiga nama itu adalah Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain dan Syaikhul Hadi. Nama Muafaq tak masuk menjadi kandidat.
Kemudian, Muafaq menemui Haris Hassanudin yang merupakan Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, untuk meminta bantuan, agar dirinya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Selain itu, Muafaq juga minta bantuan kepada Abdul Wahab dan Abdul Rochim agar dapat menyampaikan keinginannya kepada Romahurmuziy atau Rommy. Yang mana, Abdul Wahab merupakan sepupu dari Rommy.
Setelah mendapat bantuan, pada Oktober 2018, Muafaq bertemu Rommy di sebuah hotel di Surabaya. Kemudian, Rommy pun menyanggupi permintaan Muafaq untuk menjadi Kepala Kanwil Gresik.
Selanjutnya, Rommy langsung meminta Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan agar menunjuk Muafaq menjadi Kakanwil Gresik.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK
"Itu Rommy mengirim pesan Whatsapp ke Abdul Wahab bahwa SK (surat keputusan) pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Gresik segera keluar," ujar jaksa Wawan.
Hingga kemudian, Muafaq akhirnya dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Gresik setelah SK dirinya keluar. Setelah itu, Muafaq memberikan uang Rp 91,4 juta kepada Rommy dan juga sepupunya, Abdul Wahab. Rommy mendapat Rp 50 juta, sementara Abdul Wahab Rp 41,4 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik