Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (24/5/2019).
Ditanya sejumlah awak media, Rommy masih enggan membeberkan hasil pemeriksaannya. Alasannya, pemeriksaan masih belum rampung.
"Kalau ditanya apa saja, tanya kepada penyidik belum selesai. Nanti habis jumatan dilanjut," ujar Rommy di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Rommy sempat dikonfirmasi mengenai penyakit yang dideritanya, lantaran Rommy sudah dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Penyakitnya kan kambuhan maka doakan aja biar sehat," kata Rommy.
Selain itu, Rommy menyoroti air minum di rumah tahanan KPK. Ia menyebut ada beberapa tersangka di rutan mengalami diare yang diduga karena mengonsumsi air minum yang sudah tidak layak.
"Kayaknya dispensernya itu sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu lo, jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya," ujar Rommy.
Selain menetapkan Rommy sebagai tersangka. Dalam kasus suap jual beli jabatan Kemenag, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diduga diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Menag Lukman Beberkan Sumber Uang yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
-
Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali
-
Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
-
KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan
-
Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa