Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (24/5/2019).
Ditanya sejumlah awak media, Rommy masih enggan membeberkan hasil pemeriksaannya. Alasannya, pemeriksaan masih belum rampung.
"Kalau ditanya apa saja, tanya kepada penyidik belum selesai. Nanti habis jumatan dilanjut," ujar Rommy di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Rommy sempat dikonfirmasi mengenai penyakit yang dideritanya, lantaran Rommy sudah dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Penyakitnya kan kambuhan maka doakan aja biar sehat," kata Rommy.
Selain itu, Rommy menyoroti air minum di rumah tahanan KPK. Ia menyebut ada beberapa tersangka di rutan mengalami diare yang diduga karena mengonsumsi air minum yang sudah tidak layak.
"Kayaknya dispensernya itu sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu lo, jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya," ujar Rommy.
Selain menetapkan Rommy sebagai tersangka. Dalam kasus suap jual beli jabatan Kemenag, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diduga diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Menag Lukman Beberkan Sumber Uang yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
-
Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali
-
Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
-
KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan
-
Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa