Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (24/5/2019).
Ditanya sejumlah awak media, Rommy masih enggan membeberkan hasil pemeriksaannya. Alasannya, pemeriksaan masih belum rampung.
"Kalau ditanya apa saja, tanya kepada penyidik belum selesai. Nanti habis jumatan dilanjut," ujar Rommy di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Rommy sempat dikonfirmasi mengenai penyakit yang dideritanya, lantaran Rommy sudah dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Penyakitnya kan kambuhan maka doakan aja biar sehat," kata Rommy.
Selain itu, Rommy menyoroti air minum di rumah tahanan KPK. Ia menyebut ada beberapa tersangka di rutan mengalami diare yang diduga karena mengonsumsi air minum yang sudah tidak layak.
"Kayaknya dispensernya itu sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu lo, jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya," ujar Rommy.
Selain menetapkan Rommy sebagai tersangka. Dalam kasus suap jual beli jabatan Kemenag, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diduga diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Menag Lukman Beberkan Sumber Uang yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
-
Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali
-
Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
-
KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan
-
Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat