Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (24/5/2019).
Ditanya sejumlah awak media, Rommy masih enggan membeberkan hasil pemeriksaannya. Alasannya, pemeriksaan masih belum rampung.
"Kalau ditanya apa saja, tanya kepada penyidik belum selesai. Nanti habis jumatan dilanjut," ujar Rommy di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Rommy sempat dikonfirmasi mengenai penyakit yang dideritanya, lantaran Rommy sudah dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Penyakitnya kan kambuhan maka doakan aja biar sehat," kata Rommy.
Selain itu, Rommy menyoroti air minum di rumah tahanan KPK. Ia menyebut ada beberapa tersangka di rutan mengalami diare yang diduga karena mengonsumsi air minum yang sudah tidak layak.
"Kayaknya dispensernya itu sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu lo, jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya," ujar Rommy.
Selain menetapkan Rommy sebagai tersangka. Dalam kasus suap jual beli jabatan Kemenag, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diduga diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Menag Lukman Beberkan Sumber Uang yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
-
Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali
-
Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
-
KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan
-
Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG