Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (24/5/2019).
Ditanya sejumlah awak media, Rommy masih enggan membeberkan hasil pemeriksaannya. Alasannya, pemeriksaan masih belum rampung.
"Kalau ditanya apa saja, tanya kepada penyidik belum selesai. Nanti habis jumatan dilanjut," ujar Rommy di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Rommy sempat dikonfirmasi mengenai penyakit yang dideritanya, lantaran Rommy sudah dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Penyakitnya kan kambuhan maka doakan aja biar sehat," kata Rommy.
Selain itu, Rommy menyoroti air minum di rumah tahanan KPK. Ia menyebut ada beberapa tersangka di rutan mengalami diare yang diduga karena mengonsumsi air minum yang sudah tidak layak.
"Kayaknya dispensernya itu sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu lo, jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya," ujar Rommy.
Selain menetapkan Rommy sebagai tersangka. Dalam kasus suap jual beli jabatan Kemenag, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diduga diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Menag Lukman Beberkan Sumber Uang yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
-
Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali
-
Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan
-
KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan
-
Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO