Suara.com - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menganggap kasus makar yang disangkakan pada kliennya terlalu mengada-ada. Ia menganggap sangkaan itu tidak relevan dengan fakta yang terjadi.
Hari ini, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Djuju menganggap penyidik dari Kepolisian terlalu tendensius karena mengaitkan aksi yang dilakukan Kivlan di depan kantor Bawaslu RI dengan dugaan makar.
"Kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada. Unsur-unsur dari definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ujar Djuju di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (29/5/2019).
Menurut Djuju, unsur-unsur yang dimaksud seperti ada rapat untuk menggulingkan pemerintah berkuasa mempersiapkan persenjataan, dan sejenisnya.
Kivlan Zen, kata Djuju, tidak melakukan unsur tersebut apalagi melakukan makar.
"Apakah misalnya ada suatu permulaan perbuatan untuk menggulingkan suatu kekuasaan dari pak Kivlan misalnya, niat saja tidak ada apalagi ada upaya untuk menggulingkan," kata Djuju.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Penetapan Kivlan sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.
Baca Juga: Abu Janda Siap Ongkosi Dahnil Anzar ke Medan untuk Diperiksa Kasus Makar
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara