Suara.com - Istri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono diketahui memiliki tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Adipradana yang didapat pada tahun 2011 silam.
Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Hotman mengatakan, atas dasar kepemilikan Bintang Jasa Adipradana itu pula Ani Yudhoyono berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Dapat kami jelaskan bahwa Ibu Ani Yudhoyono ini mendapatkan tanda jasa, tanda kehormatan namanya Bintang Republik Indonesia Adipradana sesuai dengan Kepres Nomor 80 tahun 2011," kata Hotman di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2019).
"Jadi artinya memang atas dasar itu lah beliau berhak dimakamkan di Kalibata ini," katanya.
Terkait Bintang Jasa Adipradana, sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Utama Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, penyambutan jenazah Ani Yudhoyono akan melalui prosesi upacara militer karena Ani adalah salah satu peraih tanda kehormatan Bintang Jasa Adipradana.
"Yang jelas akan ada upacara penyambutan secara militer. Itu karena beliau almarhumah adalah salah satu pemilik bintang jasa," ucap Fajar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (1/6/2019).
Untuk diketahui, Ani mendapatkan penghargaan berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana pada tahun 2011.
Penghargaan diberikan karena Ani Yudhoyono dianggap berjasa mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama memimpin Indonesia.
Usulan atas pemberian bintang jasa disampaikan MPR RI dengan merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Kenang Sosok Ani Yudhoyono, TGB: Permata yang Kasat Mata
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April