Suara.com - Sebanyak 2.926 narapidana yang mendekam di balik 15 jeruji besi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Riau memperoleh remisi Idul Fitri 2019, dengan 36 diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Surung Pasaribu mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Sebelumnya kita mengajukan 5.165 Napi untuk mendapat remisi. Kemudian yang disetujui sebanyak 2.926," katanya.
Dia mengatakan bahwa persetujuan tersebut sepenuhnya kewenangan dari Ditjen PAS Kemenkumham RI. Sementara Kanwil Kemenkumham Riau hanya bersifat mengajukan nama-nama Napi yang dinilai layak memperoleh pengurangan hukuman.
Dia merincikan, di Lapas kelas II A Pekanbaru sebanyak 595 napi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus I. Sementara itu, remisi khusus II atau bebas langsung sebanyak tiga napi.
Kemudian, di Lapas kelas II A Bengkalis. Napi yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 343 orang. Untuk napi yang bebas langsung enam orang.
Selanjutnya, di Lapas kelas II A Tembilahan. Sebanyak 296 napi dapat remisi khusus I dan dua napi langsung bebas. Pada Lapas kelas II A perempuan Pekanbaru, lanjut Surung, sebanyak 89 napi dapat remisi khusus I dan 3 napi langsung bebas.
Kemudian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, sebanyak 10 napi mendapatkan remisi khusus I.
"Pada remisi LPKA Pekanbaru, tidak ada yang bebas langsung," terang Surung.
Baca Juga: Saipul Jamil Dapat Remisi Idul Fitri
Lapas kelas II B Bangkinang sebanyak 406 napi diberikan remisi khusus I. Sebanyak lima Napi dinyatakan langsung bebas. Kemudian, pada Lapas kelas II B Pasir Pangaraian. Sebanyak 288 napi mendapatkan remisi khusus I.
"Tidak ada napi yang langsung bebas di Lapas kelas II B Pasir Pengawasan," ungkap Surung.
Sambung Surung, pada Lapas kelas III terbuka Rumbai sebanyak 13 napi mendapatkan remisi khusus I. Lanjut Surung, di Lapas kelas II B Pekanbaru. Sebanyak 110 napi mendapatkan remisi khusus I. Sebanyak empat napi langsung bebas langsung.
Lainnya, pada Rutan kelas II B Dumai sebanyak 232 napi diberi remisi khusus I. Kemudian, sebanyak lima napi dinyatakan bebas langsung.
Selanjutnya, pada Rutan kelas II B Rengat sebanyak 190 napi diberikan remisi khusus I. Sebanyak satu napi langsung bebas langsung. Sisanya, pada Rutan kelas II B Siak Sri Indra Pura sebanyak 14 napi dapat remisi khusus I. Sebanyak dua napi disini langsung bebas.
Kemudian, pada Cabang rutan Bagan Siap-siap sebanyak 123 napi di berikan remisi khusus I. Disini sebanyak empat napi bebas langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan