Suara.com - Kebakaran yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sigli Kabupaten Pidie Provinsi Aceh disebabkan penarikan dispenser. Pernyataan tersebut disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kakanwil-Kemenkumham) Aceh.
"Pemicu kebakaran disebabkan hal kecil dimulai dari penarikan dispenser oleh petugas dari warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakaran Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Rutan Negara Kelas IIB Sigli Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh seperti dilansir Antara, Senin (3/6/2019).
Budiman menjelaskan, penarikan 15 dispenser dari warga binaan oleh petugas rutan tanpa alasan jelas menyebabkan terjadinya kerusuhan dan aksi pembakaran fasilitas rutan.
"Jadi, 15 dispenser tersebut sengaja dibagikan oleh Kepala Rutan sejak lima bulan yang lalu khusus untuk warga binaan agar memudahkan mereka dalam melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan" ungkap dia.
Setelah kebakaran Rutan Negara Kelas IIB Sigli, para warga binaan menyampaikan tuntutan kepada Kepala Divisi Pemasyarakaran Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Tadi mereka meminta tiga hal, pertama arus listrik segara diaktifkan kembali agar memudahkan mereka melaksanakan ibadah shalat tarawih, kedua pelaku penarikan dispenser dipindahkan dan ketiga kunjungan tamu bisa segera normal," ucap Budiman.
Budiman juga mengakui, kapasitas daya tampung Rutan Negara Kelas IIB Sigli saat ini telah melebihi batas normal, yakni 120 orang. Untuk diketahui, saat ini rutan tersebut dihuni sebanyak 466 orang.
Menanggulangi peristiwa kebakaran tersebut, BPBD Pidie menurunkan empat unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan kobaran api yang melalap rutan tersebut dari pukul 11:30 Wib.
Para petugas BPBD Pidie dari atas mobil pemadam kebakaran di depan Lapas Kelas IIB Pidie menyemprot air ke dalam lapas tersebut.
Baca Juga: Aparat Polisi Dilarang Masuk ke Dalam Rutan Sigli Oleh Napi
Pada pukul 14:40 Wib tampak bahwa api yang membakar rutan sudah padam total dan sejumlah personel polisi dilengkapi senjata laras panjang serta perisai dan pentungan hingga kini masih siaga satu dilokasi guna mengamankan area rutan.
"Hanya satu orang yang dievakuasi dan yang lainnya masih di dalam rutan," kata Kapolresta Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar.
Untuk diketahui, narapidana Rutan Negara Kelas II B Sigli Kabupaten Pidie Provinsi Aceh sempat melarang petugas kepolisian memasuki rutan tersebut. Larangan tersebut terjadi setelah insiden kebarakan di rutan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Aparat Polisi Dilarang Masuk ke Dalam Rutan Sigli Oleh Napi
-
850 Napi di Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
-
Kemenkumham Jateng Usul Napi Koruptor dan Teroris Dapat Remisi Lebaran
-
Viral Percakapan Narapidana dan Driver Ojol, Warganet Geger
-
Mengaku Sebagai Polisi, Napi Rekam Video Asusila Untuk Peras Korban
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar