Suara.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta siswa untuk mempelajari profil perguruan tinggi negeri sebelum mendaftar Seleksi Bersama Masuk PTN alias SBMPTN 2019.
"Siswa jangan langsung mendaftar, tetapi pelajari dulu profil dari PTN, daya tampungnya berapa dan berapa yang mendaftar tahun sebelumnya. Setelah itu disesuaikan dengan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) baru mendaftar SBMPTN," ujar Menristekdikti, Senin (10/6/2019).
Profil PTN maupun jumlah tampung bisa diakses melalui laman https://sbmptn.ltmpt.ac.id.
Informasi pada laman itu bisa digunakan calon peserta SBMPTN sebagai bahan pertimbangan sebelum mendaftar SBMPTN di PTN tujuan.
Melalui laman tersebut, siswa bisa melihat sebaran peminat dalam tiga tahun terakhir dan daya tampung.
Juga terdapat statistik sekolah asal peminat. Pendaftaran SBMPTN dimulai 10 Juni 2019 jam 13.00 WIB dan berakhir pada 24 Juni 2019.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://pendaftaran.sbmptn.ac.id.
Calon peserta mendaftar ke PTN tujuan melalui SBMPTN dengan menggunakan nilai UTBK yang diraih. Tahun ini merupakan tahun pertama, SBMPTN yang menggunakan sistem UTBK.
Sebelumnya, SBMPTN dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada hari dan jam yang sama.
Baca Juga: SBMPTN 2019 Sudah Dibuka, Ini Cara dan Website untuk Pendaftaran Online
Kemenristekdikti mengklaim pelaksanaan UTBK dapat menelusuri minat dan bakat siswa atau calon peserta, sehingga tidak terjadi lagi kasus mahasiswa yang salah ambil program studi atau jurusan.
"Kami harapkan kepada para calon pendaftar agar memperhatikan secara teliti dan cermat semua ketentuan persyaratan dan tahapan pendaftaran SBMPTN 2019 yang dapat dilihat pada laman https://sbmptn.ltmpt.ac.id," ujar Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Ravik Karsidi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 60 Tahun 2018, kuota setiap program studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru via SBMPTN ditetapkan paling sedikit 40 persen dari daya tampung program studi di PTN.
Berita Terkait
-
SBMPTN 2019 Sudah Dibuka, Ini Cara dan Website untuk Pendaftaran Online
-
Begini Langkah dan Cara Pendaftaran Online SBMPTN 2019
-
Polres Blitar Bagikan SIM C Gratis Kepada 12 Pelajar, Ini Ceritanya
-
Menristek: Jangan Coblos Dua, Coblos Satu Saja 17 April 2019 Nanti
-
Pengumuman SBMPTN 2018, Ini 13 Situs untuk Ketahui Hasilnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah