Suara.com - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan memastikan kedua pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2019 telah memenuhi syarat. Wahyu menyebut KPU dalam menetapkan peserta Pilpres 2019 sudah mematuhi peraturan perundangan.
"Sudah kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (10/6/2019).
Pernyataan itu disampaikan Wahyu sekaligus untuk menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang menyebut pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bambang menyebut Cawapres Maruf Amin masih tercatat memiliki jabatan di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat setelah ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan.
Wahyu menerangkan, dalam menetapkan pencalonan pasangan Capres dan Cawapres pihaknya telah melalui proses yang teliti.
"KPU dalam menentukan pasangan calon itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu kan melalui proses yang teliti, cermat begitu. Sehingga dua pasangam calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 itu ya semuanya (memenuhi) syarat," ungkapnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan berkas terkait permohonan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan, pihaknya juga menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.
"Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?