Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan berkas dan materi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga. Perbaikan yang diajukan kubu Prabowo dinilai melanggsar aturan.
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maupun Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak ada peraturan yang mengatur tentang perbaikan atau penambahan berkas gugatan.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? Karena memang tidak diatur dalam dua Peraturan MK," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Sekjen PPP itu menambahkan, perbaikan berkas gugatan di MK hanya berlaku untuk gugatan sengketa di Pemilihan Legislatif bukan di Pemilihan Presiden.
"Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU presiden dan wakil," jelasnya.
Menurut Arsul permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga hanya ada pada materi gugatan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei lalu setelah itu tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini.
Lebih lanjut, Asrul menyebut yang namanya berperkara mesti mempertimbangkan asas fair trial. Jika MK tetap memperbolehkan Prabowo-Sandiaga menambahkan atau memperbaiki materi gugatan, maka hal itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Pasal 475 UU Pemilu dinyatakan bahwa tidak ada syaratan perbaikan, berbeda dengan pileg pada pasal 473 di sana bilang UU memberikan kesempatan perbaikan 3 kali 24 jam," tuturnya.
Menurutnya berdasarkan pada pasal tersebut MK membuat peraturan tentang tahapan PMK 5 2018 dan revisi PMK 1 2019. Dalam tahapan, khusus untuk Pilpres tidak ada tahapan perbaikan.
Baca Juga: Idul Fitri 1440 H, Prabowo Subianto Tak Gelar Open House buat Masyarakat
"Jika ada pandangan yang mengatakan bahwa pemohon dibolehkan untuk mengajukan perbaikan, maka kita menyatakan itu bertentangan dengan UU 7 tahun 2017 dan Peraturan MK," tutup Asrul.
Berita Terkait
-
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
-
Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi
-
Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara
-
Habis Lebaran, PKS Tegaskan Masih Dukung Prabowo - Sandiaga
-
Di Hadapan JK, Prabowo Telepon Pendukung Minta Aksi 22 Mei Dihentikan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!