Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan berkas dan materi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga. Perbaikan yang diajukan kubu Prabowo dinilai melanggsar aturan.
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maupun Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak ada peraturan yang mengatur tentang perbaikan atau penambahan berkas gugatan.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? Karena memang tidak diatur dalam dua Peraturan MK," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Sekjen PPP itu menambahkan, perbaikan berkas gugatan di MK hanya berlaku untuk gugatan sengketa di Pemilihan Legislatif bukan di Pemilihan Presiden.
"Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU presiden dan wakil," jelasnya.
Menurut Arsul permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga hanya ada pada materi gugatan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei lalu setelah itu tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini.
Lebih lanjut, Asrul menyebut yang namanya berperkara mesti mempertimbangkan asas fair trial. Jika MK tetap memperbolehkan Prabowo-Sandiaga menambahkan atau memperbaiki materi gugatan, maka hal itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Pasal 475 UU Pemilu dinyatakan bahwa tidak ada syaratan perbaikan, berbeda dengan pileg pada pasal 473 di sana bilang UU memberikan kesempatan perbaikan 3 kali 24 jam," tuturnya.
Menurutnya berdasarkan pada pasal tersebut MK membuat peraturan tentang tahapan PMK 5 2018 dan revisi PMK 1 2019. Dalam tahapan, khusus untuk Pilpres tidak ada tahapan perbaikan.
Baca Juga: Idul Fitri 1440 H, Prabowo Subianto Tak Gelar Open House buat Masyarakat
"Jika ada pandangan yang mengatakan bahwa pemohon dibolehkan untuk mengajukan perbaikan, maka kita menyatakan itu bertentangan dengan UU 7 tahun 2017 dan Peraturan MK," tutup Asrul.
Berita Terkait
-
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
-
Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi
-
Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara
-
Habis Lebaran, PKS Tegaskan Masih Dukung Prabowo - Sandiaga
-
Di Hadapan JK, Prabowo Telepon Pendukung Minta Aksi 22 Mei Dihentikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu