Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan berkas dan materi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga. Perbaikan yang diajukan kubu Prabowo dinilai melanggsar aturan.
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maupun Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak ada peraturan yang mengatur tentang perbaikan atau penambahan berkas gugatan.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? Karena memang tidak diatur dalam dua Peraturan MK," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Sekjen PPP itu menambahkan, perbaikan berkas gugatan di MK hanya berlaku untuk gugatan sengketa di Pemilihan Legislatif bukan di Pemilihan Presiden.
"Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU presiden dan wakil," jelasnya.
Menurut Arsul permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga hanya ada pada materi gugatan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei lalu setelah itu tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini.
Lebih lanjut, Asrul menyebut yang namanya berperkara mesti mempertimbangkan asas fair trial. Jika MK tetap memperbolehkan Prabowo-Sandiaga menambahkan atau memperbaiki materi gugatan, maka hal itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Pasal 475 UU Pemilu dinyatakan bahwa tidak ada syaratan perbaikan, berbeda dengan pileg pada pasal 473 di sana bilang UU memberikan kesempatan perbaikan 3 kali 24 jam," tuturnya.
Menurutnya berdasarkan pada pasal tersebut MK membuat peraturan tentang tahapan PMK 5 2018 dan revisi PMK 1 2019. Dalam tahapan, khusus untuk Pilpres tidak ada tahapan perbaikan.
Baca Juga: Idul Fitri 1440 H, Prabowo Subianto Tak Gelar Open House buat Masyarakat
"Jika ada pandangan yang mengatakan bahwa pemohon dibolehkan untuk mengajukan perbaikan, maka kita menyatakan itu bertentangan dengan UU 7 tahun 2017 dan Peraturan MK," tutup Asrul.
Berita Terkait
-
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
-
Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi
-
Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara
-
Habis Lebaran, PKS Tegaskan Masih Dukung Prabowo - Sandiaga
-
Di Hadapan JK, Prabowo Telepon Pendukung Minta Aksi 22 Mei Dihentikan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?