Suara.com - Tim hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengklaim kliennya unggul 52 persen perolehan suara dari pesaingnya, Jokowi – Maruf Amin, dalam Pilpres 2019.
Klaim kemenangan itu tertuang dalam petitum berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang telah di serahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir laman daring MK, terdapat 15 poin petitum yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno. Jumlah tersebut bertambah dari petitum sebelumnya yang hanya berjumlah 7 poin.
Salah satu petitum tambahan yang dituangkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yakni pada poin ke-3. Pada poin tersebut, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mengklaim unggul 52 persen dari Jokowi – Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Berikut petitum gugatan kubu Prabowo – Sandiaga yang berisi klaim kemenangan pilpres:
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Akan Dijaga 12 Ribu Personel TNI - Polri
Ir H Joko Widodo – Prof Dr (HC) KH Maruf Amin H, suara: 63.573.169: 48 persen.
Prabowo Subianto – H Sandiaga Salahuddin Uno, suara: 68.650.239: 52 persen.
Jumlah total suara: 132.223.408.
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
Berita Terkait
-
Ahli Hukum: Jika Benar Maruf Amin Komisaris BUMN, Bisa Didiskualifikasi
-
Bikin Heboh Netizen, Ini Aksi Keren Sandiaga Uno Bermain Basket
-
MK Batasi Penonton Sidang Gugatan Pilpres Prabowo - Sandiaga
-
Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK
-
Retweet Kondisi 'Miris' Waduk Pluit, Menteri Susi Ingatkan Janji Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat