Suara.com - Tim hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengklaim kliennya unggul 52 persen perolehan suara dari pesaingnya, Jokowi – Maruf Amin, dalam Pilpres 2019.
Klaim kemenangan itu tertuang dalam petitum berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang telah di serahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir laman daring MK, terdapat 15 poin petitum yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno. Jumlah tersebut bertambah dari petitum sebelumnya yang hanya berjumlah 7 poin.
Salah satu petitum tambahan yang dituangkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yakni pada poin ke-3. Pada poin tersebut, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mengklaim unggul 52 persen dari Jokowi – Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Berikut petitum gugatan kubu Prabowo – Sandiaga yang berisi klaim kemenangan pilpres:
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Akan Dijaga 12 Ribu Personel TNI - Polri
Ir H Joko Widodo – Prof Dr (HC) KH Maruf Amin H, suara: 63.573.169: 48 persen.
Prabowo Subianto – H Sandiaga Salahuddin Uno, suara: 68.650.239: 52 persen.
Jumlah total suara: 132.223.408.
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
Berita Terkait
-
Ahli Hukum: Jika Benar Maruf Amin Komisaris BUMN, Bisa Didiskualifikasi
-
Bikin Heboh Netizen, Ini Aksi Keren Sandiaga Uno Bermain Basket
-
MK Batasi Penonton Sidang Gugatan Pilpres Prabowo - Sandiaga
-
Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK
-
Retweet Kondisi 'Miris' Waduk Pluit, Menteri Susi Ingatkan Janji Ini
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta