Suara.com - Tim hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengklaim kliennya unggul 52 persen perolehan suara dari pesaingnya, Jokowi – Maruf Amin, dalam Pilpres 2019.
Klaim kemenangan itu tertuang dalam petitum berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang telah di serahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir laman daring MK, terdapat 15 poin petitum yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno. Jumlah tersebut bertambah dari petitum sebelumnya yang hanya berjumlah 7 poin.
Salah satu petitum tambahan yang dituangkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yakni pada poin ke-3. Pada poin tersebut, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mengklaim unggul 52 persen dari Jokowi – Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Berikut petitum gugatan kubu Prabowo – Sandiaga yang berisi klaim kemenangan pilpres:
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Akan Dijaga 12 Ribu Personel TNI - Polri
Ir H Joko Widodo – Prof Dr (HC) KH Maruf Amin H, suara: 63.573.169: 48 persen.
Prabowo Subianto – H Sandiaga Salahuddin Uno, suara: 68.650.239: 52 persen.
Jumlah total suara: 132.223.408.
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
Berita Terkait
-
Ahli Hukum: Jika Benar Maruf Amin Komisaris BUMN, Bisa Didiskualifikasi
-
Bikin Heboh Netizen, Ini Aksi Keren Sandiaga Uno Bermain Basket
-
MK Batasi Penonton Sidang Gugatan Pilpres Prabowo - Sandiaga
-
Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK
-
Retweet Kondisi 'Miris' Waduk Pluit, Menteri Susi Ingatkan Janji Ini
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang