Suara.com - Ahli hukum Refly Harun berkicau usai dimintai komentar terkait klaim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi terkait jabatan Maruf Amin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Refly Harun mengaku dihubungi wartawan mengenai klaim BPN yang menyebut Maruf Amin menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah," cuit Refly Harun seperti dikutip SUARA.com dari akun Twitter @ReflyHZ, Selasa (11/6/2019).
Dia menegaskan, jika memang benar menjabat sebagai komisaris di dua BUMN itu, Maruf Amin bisa didiskualifikasi. Bisa dilakukan pemilu ulang. Tapi, imbuhnya, itu pun harus dibuktikan.
"Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," kicau Refly Harun.
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
Menurut Bambang, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
Baca Juga: Said Dudu Kuatkan Maruf Amin Tak Sah Jadi Calon Wakil Presiden untuk Jokowi
Berita Terkait
-
MK Batasi Penonton Sidang Gugatan Pilpres Prabowo - Sandiaga
-
Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK
-
KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019
-
Luhut Ibaratkan Pertemuan Jokowi dengan Prabowo Seperti Air Mengalir
-
BPN Prabowo - Sandi Janjikan Alat Buktinya Bisa Bikin Tercengang
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur