Suara.com - Gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi atau MK kemungkinan ditolak. Sebab Prabowo - Sandiaga lebih banyak menguraikan dalil kecurangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin.
Pengamat bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah menilai gugatan memiliki potensi untuk ditolak MK apabila menitikberatkan pada dalil dugaan kecurangan pasangan lawan.
"Jika gugatan yang diajukan memang dikehendaki untuk lebih menitikberatkan dalil-dalil kecurangan paslon 01, maka dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut telah salah dialamatkan dan oleh karenanya berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK," kata Aulia dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2019).
Menurut Aulia, gugatan kecurangan pemilu seharusnya diajukan kepada Bawaslu bukan kepada MK yang telah digariskan hanya memiliki kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Namun demikian, kata dia, apabila dihendaki untuk menguak kesalahan-kesalahan perhitungan KPU dengan cara membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ada dibalik kesalahan tersebut, maka gugatan yang telah diajukan, masih memiliki peluang untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan sejumlah media, alat bukti yang disodorkan BPN hingga saat ini masih belum dibeberkan secara resmi kepada publik.
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), khususnya untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), gugatan yang diajukan seharusnya lebih banyak mendalilkan dengan jelas letak kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.
Dia menilai, apabila gugatan lebih banyak menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01, dengan alat-alat bukti berupa pemberitaan media daring semata, maka hal tersebut dapat dikatakan cukup menggelitik.
Meskipun demikian, dia menyampaikan keputusan BPN menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK patut di apresiasi.
Baca Juga: Dikatai MK Goblok, Mahkamah Konstitusi Somasi OSO
Menurutnya, langkah menempuh jalur hukum lebih baik ketimbang merecoki nalar masyarakat dengan cara-cara membangun narasi kontra demokrasi dan supremasi hukum, serta yang tidak dapat ditanggungjawabkan ke publik, seperti dengan pengerahan massa atau gerakan kedaulatan rakyat.
"Adapun kata akhir dari ujung perselisihan ini, tentu saja bergantung pada pembuktiannya di persidangan. Permasalahan ini, sudah sepatutnya dikawal bersama, dan didudukkan dalam bingkai nalar sehat yang berpihak pada demokrasi dan negara hukum," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019
-
Luhut Ibaratkan Pertemuan Jokowi dengan Prabowo Seperti Air Mengalir
-
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Pemilu ke MK
-
BPN Prabowo - Sandi Janjikan Alat Buktinya Bisa Bikin Tercengang
-
Tangani Sengketa Pilpres 2019, 9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik