Suara.com - Polda Metro Jaya telah menyiapkan 12.000 personel gabungan TNI-Polri dalam pengamanan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamanan juga dilakukan pada titik-titik kerawanan di ibu kota.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat melakukan peninjauan terkait pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selain Gatot turut hadir pula Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono.
"Tadi kita sudah kordinasi dengan Pak Ketua MK (Anwar Usman), Pak Sekjen MK dan Pangdam untuk pengamanan persidangan di MK kita melibatkan gabungan daripada TNI-Polri, Pemerintah Daerah termasuk Pamdal yang ada di MK itu kurang lebih 12.000 personel yang disiapkan," kata Gatot, Selasa (11/6/2019)
Gatot menerangkan, 12.000 personel gabungan TNI - Polri tersebut khusus ditugaskan untuk pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, pada titik-titik kerawanan lainnya juga turut di tingkatkan pengamanannya.
"Keseluruhan itu berjumlah lebih-kurang 47 ribu yang kita siapkan. Itu deangan polres-polres yang ada, kemudian juga kodim-kodim yang ada," ungkapnya.
Saat persidangan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Capres Prabowo - Sandiaga berlangsung, pihak kepolisian juga berencana akan melakukan rekayasa lalu lintas.
Nantinya di sepanjang Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Utara hingga Harmoni akan dilakukan penutupan jalan.
"Itu kita lakukan penutupan jalan supaya memberikan rasa aman dan nyaman juga yang melakukan persidangan baik termohon pemohon, ketua dan masyaraka tentu kita antisipasi lah," ucapnya.
Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019.
Baca Juga: MK Batasi Penonton Sidang Gugatan Pilpres Prabowo - Sandiaga
Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika dalam putusan sela gugatan diterima, sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.
Berita Terkait
-
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN
-
MK Akhirnya Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga
-
Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK
-
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Pemilu ke MK
-
BPN Prabowo - Sandi Janjikan Alat Buktinya Bisa Bikin Tercengang
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun