Suara.com - Lama tidak bersilaturahim dengan keluarga, tiba-tiba Anda kaget melihat sosok sepupu Anda ketika Idul Fitri. Lalu, Anda pun tanpa sadar memiliki rasa suka alias naksir dengannya.
Ya, ternyata Anda tidak sendiri. Berdasarkan data di Google, ternyata keyword atau kata kunci 'menikah dengan sepupu' tengah menjadi tren di Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019 silam.
Google mendeteksi adanya lonjakan pencarian dengan kata kunci itu. Lonjakan tersebut bahkan diketahui sudah terjadi sejak 5 tahun terakhir saban momen Idul Fitri.
Fenomena ini juga dikicaukan oleh pengguna akun jejaring sosial Twitter @ilmibumi. Dia mengunggah hasil bidik layar grafik lonjakan pencarian kata kunci 'menikah dengan sepupu'.
"Hayo ngaku siapa yang google search: 'menikah dengan sepupu' selama libur Lebaran ini?" cuit akun @ilmibumi seperti dikutip SUARA.com pada Rabu (12/6/2019).
Adapun, cuit akun @ilmibumi, related queries dari pencarian tersebut adalah 'hukum menikah dengan sepupu.'
Pun berdasarkan data yang diunggah, kicau akun @ilmibumi, orang yang terbanyak memasukkan kata kunci tersebut adalah mereka yang melakukan silaturahim ke Yogyakarta.
"Pelaku terbanyak yang googling term ini mereka-mereka yang silaturahmi ke Yogyakarta nih #MenikahiSepupu," cuit akun @ilmibumi.
Lalu bagaimana hukumnya menurut agama Islam?
Baca Juga: Kabar Baik! Roro Fitria Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Merujuk kepada Alquran, seperti dikutip SUARA.com dari laman situs NU online, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram untuk dinikahi.
Adapun Mahram adalah istilah dalam agama Islam untuk saudara sedarah yang terlarang dinikahi.
Perempuan yang haram dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Berita Terkait
-
Menikmati Meriahnya Acara Gemilang Idul Fitri 2019 di Taipei
-
Pakai Motor Curian Saat Lebaran, Ketahuan Pemilik Asli Saat Silaturahmi
-
Ada Jalan Tol, Penjualan Batik Di Solo Malah Turun, Kok Bisa?
-
Tips Atasi Gigi Kuning Banyak Konsumsi Makanan Bewarna Usai Lebaran
-
Google Minta AS Cabut Larangan Atas Huawei, Merasa Terancam?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka