Suara.com - Manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, pemberi suap kepada Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam perkara kasus suap pupuk segera disidangkan pada Rabu (18/6/2019) pekan depan.
"Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti, pemberian suap terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) terkait dengan kerja sama di bidang pelayaran PT. HTK dengan PT. PILOG akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Sidang pun rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Agenda pembacaan dakwaan KPK yang tentu saja akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Febri
Selain itu, Jaksa KPK juga akan menguraikan peran perusahaan lain, dalam pemberian suap tersebut di persidangan.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam prosesnya, pihak KPK menyita uang di dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap. Kardus tersebut diketahui disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diakui Bowo Sidik Pangarso uang yang dikumpulkannya bukan hanya diterima dari HTK, tetapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.
Berita Terkait
-
KPK Sita Rp 8,4 Miliar Milik Bowo Sidik Dari 84 Kardus dan Dua Kontainer
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Kepala Bagian Sekretariat DPR
-
KPK Telisik Petinggi PT Humpuss Terkait Suap Pupuk Bowo Sidik
-
Periksa Sekjen DPR, KPK Sita 18 Dokumen Hasil Rapat Bowo Sidik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri