Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Eka Sastra terkait kasus suap distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Kader Partai Golkar tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka staff PT. Inersia, Indung. Indung merupakan orang kepercayaan tersangka Bowo Sidik Pangarso selaku eks anggota Komisi VI DPR RI.
"Kapasitas Eka kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
Selain Eka, lembaga antirasuah turut memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah Kemenkeu, dan pihak swasta Dipa Malik. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.
Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemanggilan tiga saksi untuk kasus suap diatribusi pupuk tersebut.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.
Berita Terkait
-
Menteri Agama Lukman Hakim Mendadak Dipanggil KPK, Ada Apa?
-
Ditanya Maju Kembali Pimpinan KPK Jilid V, Saut: Saya Menjadi Senior Saja
-
KPK akan Beri Masukan Kepada Presiden Terpilih Terkait Kabinet Mendatang
-
KPK Pastikan Proyek Pengadaan Kapal Cepat Ditjen Bea Cukai Melawan Hukum
-
Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan