Suara.com - Tim Hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin meminta agar sang rival, yakni kubu Prabowo - Sandiaga tak perlu baper alias bawa perasaan terkait sidang gugatan hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari. Ia menilai, ranah hukum tidak membicarakan ihwal perasaan. Sebab, ranah hukum berbicara soal fakta.
"Masuk wilayah hukum tidak bicara perasaan dan berujung pada tuduhan, tidak bisa seperti itu. Kami bicara fakta dan bukti bukan perasaan," kata Taufik Basari dalam sebuah diskusi di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Taufik menerangkan, rivalnya harus mengedepankan bukti serta logika dalam menghadapi sengketa PHPU. Selain itu, ia menyebut jika kubu Prabowo-Sandiaga menjelaskan setiap dalil yang disampaikan haruslah dapat dibuktikan dalam persidangan.
Pria yang akrab disapa Tobas itu mengaku belum melihat bukti signifikan yang diajukan kubu Prabowo dalam sidang di MK pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
"Misalnya dana anggaran APBN disusun bersama antara DPR dan pemerintah. Tetapi dinarasikan terkait pemilu," katanya.
Lebih jauh, ia meminta agar kubu Prabowo-Sandiaga tak memainkan emosi publik terkait jalannya sidang tersebut. Ia juga meminta agar sang rival tidak membawa perasaan dalam proses persidangan.
"Kami sebagai elite politik harus melihat tidak memainkan emosi publik. Setiap perdebatan dan wacana menggiring diskusi publik yang rasional dan bukan emosial," imbuh Taufik.
Baca Juga: Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita
Tag
Berita Terkait
-
Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial
-
Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah
-
Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita
-
Sidang PHPU Bergulir, Rumah Hakim MK di Padang Dijaga Polisi
-
Dituduh Bantu Jokowi, Surya Paloh, HT dan Erick Thohir Disebut di Sidang MK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!