Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin menilai kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto salah mengerti soal makna putusan Mahkamah Agung terkait Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Sebelumnya beredar video penjelasan dari Bambang Widjojanto tentang alasannya menggugat kedudukan Mar'ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bambang berkeyakinan bahwa keputusan MA telah menetapkan anak perusahaan BUMN sebagai BUMN juga. Sehingga capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.
Menurut Inas, keputusan MA Nomor 21 Tahun 2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan oleh Bambang.
Bunyi keputusan MA tersebut adalah “Bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN.”
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin, Inas Zubi menegaskan keputusan MA tersebut sudah sangat jelas, bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, dia tetap menjadi BUMN.
"Pak Bambang salah kaprah dengan keputusan MA," kata Inas dalam siaran persnya, Senin (17/6/2019).
"Contohnya adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," lanjut Inas.
Dia mengatakan hal itu sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah di mana negara tidak melakukan penyertaan modal di sana.
Baca Juga: Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
"Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah," ujar Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah BUMN. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
-
'Baju Putih' Jadi Soal Lagi, Perbandingan Ajakan Jokowi dan Sandiaga
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
-
Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu
-
Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin, Tim Prabowo: Anak Perusahaan Itu BUMN Juga
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku