Suara.com - Direktur Perludem Titi Anggraini menilai gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat.
Pasalnya, kata Titi, gugatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Sehimgga kurang tepat jika diajukan ke MK.
"Dari sisi substansi, dari sisi kewenangan jadi hal yang dipersoalkan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran prosedur tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Titi di Menteng, Jakarta Pusat,
Menurut Titi, jika tim hukum kubu 02 mau permasalahan jabatan Maruf Amin diadukan ke Bawaslu RI dan bukan ke MK. Dengan mengajukan ke Bawaslu, terang dia, Prabowo - Sandiaga akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.
"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif Pemilu mestinya BPN 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menerut Undang-Undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," kata Titi.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah nantinya MK akan mengambil keputusannya sendiri terkait jabatan Maruf Amin, atau menyerahkannya hal itu kepada Bawaslu untuk kemudian diputuskan.
"Jadi terkait dengan hal ini kita tidak bisa menduga-duga. Tetapi kita akhirnya jadi menunggu bagaimana MK menyikapi, apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," ucap Titi.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu poin yang ditambahkan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Maruf Amin.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN
Bambang menyebutkan, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
Karena itu, menurutnya, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Adu Pendidikan Raffi Ahmad, Taufik Hidayat dan Putri Komarudin: Calon Menpora?
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo
-
Video Massa Demo Diduga Geruduk Rumah Presiden Nepal, Foto Wajahnya Langsung Dilempar ke Lantai
-
Pusat Pemerintahan Nepal Resmi Kosong Usai Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya
-
Kasus Ojol Tewas di Makassar: Yusril Beri Ultimatum Polda Sulsel, Ada Apa?