Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bersikeras menyebut Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah adalah bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 21 tahun 2017.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 21 P/HUM/2017 disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN.
Atas dasar itu, BW menilai Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin yang merupakan dewan pengawas Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah bisa disebut sebagai pegawai BUMN juga.
"Kalau mau lebih jelasnya lagi ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan 21p/hum/2017, kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," kata BW seperti dikutip Suara.com dari youtube channel Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Sehingga dalam materi permohonannya Tim Prabowo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU mendiskualifikasi paslon 01 karena dinilai melanggar pasal 277 huruf p undang-undang 7 tahun 2017 undang-undang Pemilu tentang prasyarat capres dan cawapres.
"Jadi dia representasi kepentingan BUMN, dan anak perusahaan itu juga BUMN juga, jadi sebenarnya dengan kondisi seperti itu calon presiden 01 ini tidak layak menjadi calon wakil presiden, ini alasan untuk diskualifikasi yang paling tegas," tegas BW.
Seperti diketahui dalam materi permohonannya pada sengketa Pilpres 2019 tim hukum Prabowo - Sandiaga menilai telah terjadi cacat formil persyaratan cawapres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Mereka mempersoalkan jabatan Maruf Amin yang tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Baca Juga: Rumor BPN Akan Fasilitasi Aksi Massa di MK pada 28 Juni, Andre: Hoaks
Berita Terkait
-
Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN
-
Hadapi Gugatan di MK, Ma'ruf Amin: Kemenangan Pilpres Masih Menggantung
-
Usai Sidang di MK, BW: Kami Berhasil Rumuskan Bentuk Kecurangan Pilpres
-
Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One
-
Berubah Lagi, Tim Hukum Prabowo Klaim Unggul 71 Juta Suara Pilpres
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK