Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bersikeras menyebut Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah adalah bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 21 tahun 2017.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 21 P/HUM/2017 disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN.
Atas dasar itu, BW menilai Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin yang merupakan dewan pengawas Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah bisa disebut sebagai pegawai BUMN juga.
"Kalau mau lebih jelasnya lagi ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan 21p/hum/2017, kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," kata BW seperti dikutip Suara.com dari youtube channel Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Sehingga dalam materi permohonannya Tim Prabowo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU mendiskualifikasi paslon 01 karena dinilai melanggar pasal 277 huruf p undang-undang 7 tahun 2017 undang-undang Pemilu tentang prasyarat capres dan cawapres.
"Jadi dia representasi kepentingan BUMN, dan anak perusahaan itu juga BUMN juga, jadi sebenarnya dengan kondisi seperti itu calon presiden 01 ini tidak layak menjadi calon wakil presiden, ini alasan untuk diskualifikasi yang paling tegas," tegas BW.
Seperti diketahui dalam materi permohonannya pada sengketa Pilpres 2019 tim hukum Prabowo - Sandiaga menilai telah terjadi cacat formil persyaratan cawapres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Mereka mempersoalkan jabatan Maruf Amin yang tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Baca Juga: Rumor BPN Akan Fasilitasi Aksi Massa di MK pada 28 Juni, Andre: Hoaks
Berita Terkait
-
Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN
-
Hadapi Gugatan di MK, Ma'ruf Amin: Kemenangan Pilpres Masih Menggantung
-
Usai Sidang di MK, BW: Kami Berhasil Rumuskan Bentuk Kecurangan Pilpres
-
Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One
-
Berubah Lagi, Tim Hukum Prabowo Klaim Unggul 71 Juta Suara Pilpres
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting