Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bersikeras menyebut Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah adalah bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 21 tahun 2017.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 21 P/HUM/2017 disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN.
Atas dasar itu, BW menilai Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin yang merupakan dewan pengawas Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah bisa disebut sebagai pegawai BUMN juga.
"Kalau mau lebih jelasnya lagi ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan 21p/hum/2017, kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," kata BW seperti dikutip Suara.com dari youtube channel Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Sehingga dalam materi permohonannya Tim Prabowo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU mendiskualifikasi paslon 01 karena dinilai melanggar pasal 277 huruf p undang-undang 7 tahun 2017 undang-undang Pemilu tentang prasyarat capres dan cawapres.
"Jadi dia representasi kepentingan BUMN, dan anak perusahaan itu juga BUMN juga, jadi sebenarnya dengan kondisi seperti itu calon presiden 01 ini tidak layak menjadi calon wakil presiden, ini alasan untuk diskualifikasi yang paling tegas," tegas BW.
Seperti diketahui dalam materi permohonannya pada sengketa Pilpres 2019 tim hukum Prabowo - Sandiaga menilai telah terjadi cacat formil persyaratan cawapres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Mereka mempersoalkan jabatan Maruf Amin yang tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Baca Juga: Rumor BPN Akan Fasilitasi Aksi Massa di MK pada 28 Juni, Andre: Hoaks
Berita Terkait
-
Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN
-
Hadapi Gugatan di MK, Ma'ruf Amin: Kemenangan Pilpres Masih Menggantung
-
Usai Sidang di MK, BW: Kami Berhasil Rumuskan Bentuk Kecurangan Pilpres
-
Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One
-
Berubah Lagi, Tim Hukum Prabowo Klaim Unggul 71 Juta Suara Pilpres
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia