Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Selasa (18/6/2019) besok.
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Selain itu, Hakim MK juga akan mendengarkan jawaban pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang di gelar Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim MK telah mendengarkan materi pokok permohonan dari pihak termohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Di sidang pendahuluan lalu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membacakan pokok materi permohonan versi perbaikan yang di serahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019. Hal itu sempat dipermasalahkan oleh pihak termohon KPU dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan pihaknya merasa keberatan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019 lantaran dalam hukum acara memang tidak memungkinkan adanya perbaikan terkait permohonan PHPU Pilpres. Arief menilai keberatan yang disampaikan pihaknya itu pun guna menghormati hukum.
"Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan. Bukan karena kami tidak suka, tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," kata Arief usai sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) lalu.
Kendati demikian, Arief memastikan pihaknya akan memberikan keterangan jawaban atas berkas perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan, Selasa (18/6) besok. Arief mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban demi menghormati jalannya persidangan.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian dari saling menjaga etika masing-masing, menjaga, dan memberi penghormatan masing-masing pihak maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan Pemohon," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang digelar Jumat (14/6) lalu, Tim Hukum Prabowo, selaku pihak pemohon membacakan berkas permohonan versi perbaikan.
Baca Juga: BPN Siapkan Saksi dengan Keterangan 'Wow' di Sidang Sengketa Pilpres
Dalam berkas perbaikan permohonan, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mencantumkan 15 poin petitum. Poin petitum tersebut lebih banyak dari berkas awal permohonan yang diserahkan pada 24 Mei 2019 yang hanya berjumlah 7 poin petitum.
Berikut 15 poin petitum yang diajukan Tim Prabowo - Sandiaga Uno ke Majelis Hakim MK:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut :
01. Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin H: 63.573.169 (48%)
02. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223.408 100,00%
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Tag
Berita Terkait
-
Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu
-
Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN
-
Pakar Sebut Majelis Hakim MK Lebih Butuh Bukti Kuat Ketimbang Pendapat Ahli
-
Terima Berkas Perbaikan Prabowo, MK Dinilai Kurang Tegas
-
Ingatkan Pendukung Tak ke MK, Sandiaga: Simak Sidang di TV atau Medsos Saja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting