Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jakarta Abdul Ghoni menilai polemik penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi merupakan dampak dari kebijakan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ghoni menilai kebijakan Ahok yang mengeluarkan empat izin reklamasi pada 22 Desember 2014, 22 Oktober 2015 (2 izin), dan 17 November 2015 mengakibatkan IMB dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) pada tahun ini.
"Saat itu kan tidak ada izinnya, ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberikan dispensasi," kata Ghoni saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Senin (17/6/2019).
Atas dasar itu, Ghani yakin Anies hanya menjalankan tugas dari kebijakan gubernur sebelumnya. Menurutnya, Anies tak punya pilihan lain karena pulau reklamasi sendiri belum memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.
"Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi sudah dibangun, tidak mungkin Ahok tidak tahu. Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya enggak ada dan deadlock. Dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun," tegasnya.
Meski demikian, Ghoni yang juga anggota komisi D DPRD Jakarta akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tentu harus ada pertimbangan dan tidak mungkin dia tidak konsultasi dengan Citata. Citata yang tahu persis. Bangunan itu kan untuk masyarakat," tutup dia.
Sebelumnya, Anies mengatakan penerbitan IMB 932 bangunan tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas dasar itu dia berdalih tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun itu meski izin reklamasi sendiri sudah ia hentikan sejak 26 September 2018.
Baca Juga: Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan