Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Anies mengklaim penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur sehingga tidak perlu digusur.
Anies mengatakan penerbitan IMB 932 bangunan tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas dasar itu dia berdalih tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun itu meski izin reklamasi sendiri sudah ia hentikan sejak 26 September 2018.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies melalui keterangan resminya, Kamis (13/6/2019).
Anies mengatakan dirinya tidak bisa mengubah pergub tersebut, meski sudah menjadi Gubernur DKI karena akan memberikan preseden buruk Pemprov DKI di mata masyarakat.
"Bila (pembongkaran) itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," tegasnya.
Selanjutnya, Anies tidak akan menggusur bangunan tersebut, dia memilih untuk memanfaatkan 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan itu untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau.
"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain," janji Anies.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi pada September 2018, sedangkan 4 sisanya yakni Pulau C, D, G, dan N tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan.
Baca Juga: Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Ini Bukan Diam-diam
Pulau C dan D merupakan lahan yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, sedangkan Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.
Adapun untuk Pulau N sendiri dikerjakan oleh PT Pelindo II yang menjadi wewenang dari pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Ini Bukan Diam-diam
-
Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, DPRD: Bagaimana Bisa?
-
Anies yang Jalan saat Mobil Parkir di Trotoar Jadi Bahan Debat Warganet
-
Anies Akan Bangun Jembatan Penghubung Antar Pulau Reklamasi
-
Pulau Reklamasi Resmi Berganti Nama, Anies Siapkan Kelurahan Baru
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!